JAKARTA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan sikap resmi terkait rencana Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojek online sebesar 8–15 persen.
FKBI menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan aksesibilitas layanan transportasi digital, terutama bagi konsumen berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua FKBI Tulus Abadi mengungkapkan, berdasarkan survei nasional yang dilakukan pada pertengahan Juli 2025, sebanyak 68 persen konsumen menyatakan akan mengurangi frekuensi penggunaan atau menunggu diskon jika tarif naik. Di sisi lain, simulasi IDEAS menunjukkan bahwa mitra pengemudi hanya memperoleh tambahan pendapatan bersih sekitar Rp8.000–Rp15.000 per hari jika potongan komisi aplikator tetap 20 persen.
“Kenaikan tarif hanya akan berdampak positif jika aplikator tidak mengambil porsi berlebih. Potongan 15 persen adalah batas rasional agar konsumen tetap terlindungi dan pengemudi memperoleh manfaat nyata,” ujar Tulus Abadi di Jakarta, Satu (26/7/2025).
Rekomendasi FKBI
Berdasarkan hasil analisis willingness to pay (WTP) dan ability to pay (ATP), FKBI merekomendasikan penyesuaian potongan komisi aplikator menjadi maksimal 15 persen sebagai titik keseimbangan yang adil. Simulasi menunjukkan bahwa dengan potongan tersebut, pengemudi dapat memperoleh pendapatan bersih rata-rata Rp122.187 per hari atau naik 15 persen, sementara harga konsumen tetap berada di kisaran Rp14.375–Rp16.912 per perjalanan.
Selain itu, FKBI mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi agar ekosistem transportasi daring lebih inklusif dan berkeadilan. Beberapa poin penting yang diusulkan, antara lain:
Menetapkan batas maksimal potongan komisi 15 persen secara nasional;
Menyusun formulasi tarif berbasis WTP–ATP per zona;
Mewajibkan audit dan pelaporan berkala atas penggunaan potongan komisi oleh aplikator;
Melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam proses regulasi transportasi daring;
Meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terlibat aktif dalam penataan ekosistem ojek online;
Mendesak adanya regulasi komprehensif terkait standar pelayanan, keamanan, keselamatan, serta standardisasi mitra pengemudi.
“Dalam ekosistem digital yang inklusif, keadilan relasional antara aplikator, pengemudi, dan konsumen harus menjadi prinsip utama,” tegas Tulus.
Penulis : lazir
Editor : ameri













