JAKARTA UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edy Widjaja dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pelanggaran merek yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).
Dalam persidangan perkara nomor 606/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr tersebut, jaksa menyatakan Edy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama subsidiair, yakni melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, JPU meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam hukuman. Jaksa juga meminta barang bukti berupa 2.000 mata bor MT NG SHAN dan satu katalog PT AKS TOOLS CHISET BITS dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB tersebut baru dimulai pada pukul 16.35 WIB. Setelah tuntutan dibacakan, perkara belum memasuki tahap putusan karena terdakwa melalui kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 12 November 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Dengan demikian, tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara tersebut masih merupakan pendapat JPU. Nasib hukum Edy Widjaja selanjutnya akan ditentukan majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Penulis : yudistira
Editor : ameri






