Edy Widjaja Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Merek

- Penulis

Jumat, 6 November 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edy Widjaja dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pelanggaran merek yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan perkara nomor 606/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr tersebut, jaksa menyatakan Edy terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama subsidiair, yakni melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, JPU meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam hukuman. Jaksa juga meminta barang bukti berupa 2.000 mata bor MT NG SHAN dan satu katalog PT AKS TOOLS CHISET BITS dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang pembacaan tuntutan yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB tersebut baru dimulai pada pukul 16.35 WIB. Setelah tuntutan dibacakan, perkara belum memasuki tahap putusan karena terdakwa melalui kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 12 November 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Dengan demikian, tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara tersebut masih merupakan pendapat JPU. Nasib hukum Edy Widjaja selanjutnya akan ditentukan majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.

Penulis : yudistira

Editor : ameri

Berita Terkait

Menunggu Ganjil Genap Berakhir, Mobil Berpelat Ganjil Berjejer di Bahu Tol Jakarta
Gang Gelap Jadi Sasaran, AHY Perluas Program Lampu Tenaga Surya PELITA
361 Kg Sampah Diangkat dari Sungai Ciliwung, Prudential Libatkan 50 Pelajar
Ivan Cessar Simanjuntak Terpilih Pimpin GAMKI Jakarta Timur, Riston Anju Sinambela Jadi Sekretaris
LAKI DPD DKI Jakarta Adukan Okupasi Trotoar oleh PKL di Jl. Jatibaru Raya kepada Wali Kota Jakarta Pusat
Ada Parkir Berbayar di Jalan Tebah I? LAKI Minta Dishub DKI Beri Penjelasan
Rumah Tinggal Diduga Dialihfungsikan Jadi Kos, LAKI Minta Klarifikasi Kecamatan Gambir
Polres Jaktim Cek Harga Beras di Agen, Pedagang Diingatkan Jual Sesuai Aturan

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 07:38 WIB

Edy Widjaja Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Merek

Senin, 2 November 2026 - 11:17 WIB

Menunggu Ganjil Genap Berakhir, Mobil Berpelat Ganjil Berjejer di Bahu Tol Jakarta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Gang Gelap Jadi Sasaran, AHY Perluas Program Lampu Tenaga Surya PELITA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:55 WIB

361 Kg Sampah Diangkat dari Sungai Ciliwung, Prudential Libatkan 50 Pelajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Ivan Cessar Simanjuntak Terpilih Pimpin GAMKI Jakarta Timur, Riston Anju Sinambela Jadi Sekretaris

Berita Terbaru