JAKARTA – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Jakarta Pusat.
Surat Nomor 022/LAKI-DPD DKI JAKARTA/X/2026 itu meminta penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Jl. Jatibaru Raya, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, tepatnya di depan Stasiun Tanah Abang.
Pengaduan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang disertai dokumen pendukung. LAKI DPD DKI Jakarta kemudian melakukan peninjauan lapangan pada pagi hari 5 Oktober 2026.
Hasilnya, gerobak, tenda, meja, dan kursi dagangan tampak menempati badan trotoar, bahkan sebagian hingga ke bahu jalan. Sejumlah titik jalur pemandu bagi penyandang disabilitas netra juga terhalang oleh lapak dan kendaraan.
“Trotoar dibangun dengan uang rakyat untuk pejalan kaki, bukan untuk lapak dagangan. Kami tidak memusuhi pedagang kecil. Yang kami minta adalah pemerintah hadir menata, supaya hak pejalan kaki kembali dan pedagang juga mendapat tempat yang layak,” ujar Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi LAKI DPD Provinsi DKI Jakarta, Yustinus Jasrin, S.H, Selasa (6/10/2026).
LAKI DPD DKI Jakarta berharap Wali Kota Jakarta Pusat segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan langkah penertiban yang tegas, terukur, dan manusiawi.
LAKI juga mendorong agar penertiban tidak berhenti sesaat, tetapi disertai pengawasan berkelanjutan dan solusi penataan bagi para pedagang. Tembusan surat telah disampaikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Langkah ini merupakan bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan. LAKI DPD DKI Jakarta akan terus memantau tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Penulis : lazir
Editor : ameri






