Ada Parkir Berbayar di Jalan Tebah I? LAKI Minta Dishub DKI Beri Penjelasan

- Penulis

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi LAKI DPD DKI Jakarta, Yustinus Jasrin (dok. dpd laki)

Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi LAKI DPD DKI Jakarta, Yustinus Jasrin (dok. dpd laki)

JAKARTA – Status pengelolaan parkir berbayar di Jalan Tebah I, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi perhatian Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD DKI Jakarta.

LAKI meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan resmi mengenai status jalan tersebut serta dasar pengenaan tarif parkir di lokasi.

Permintaan itu disampaikan melalui surat Nomor 021/LAKI-DPD DKI JAKARTA/X/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dishub DKI Jakarta pada 5 Oktober 2026.

LAKI menyebut permohonan informasi tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang disertai sejumlah dokumen pendukung. Organisasi itu kemudian melakukan peninjauan lapangan pada 3 Oktober 2026.

Dalam peninjauan tersebut, LAKI mengaku menemukan sejumlah fasilitas parkir, antara lain palang pintu atau gate barrier, mesin pembayaran nontunai, serta papan informasi yang menyebut adanya pembayaran parkir secara cashless. Papan tersebut mencantumkan nama PT Berkah Cahaya Indah.

Kepala Bidang Investigasi dan Verifikasi LAKI DPD DKI Jakarta, Yustinus Jasrin, mengatakan pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu status jalan dan dasar hukum pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

“Ini merupakan permohonan klarifikasi dan informasi. Kami ingin mengetahui secara resmi bagaimana status Jalan Tebah I serta dasar pengelolaan parkir berbayar di lokasi tersebut,” ujar Yustinus, Senin (5/10/2026)

Menurut dia, jika lokasi tersebut berstatus jalan umum, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme pengelolaan parkir, termasuk dasar penetapan tarif dan penggunaan penerimaannya.

“Kami menjalankan hak peran serta masyarakat yang dijamin undang-undang. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui dasar hukumnya dan bagaimana mekanisme penerimaan dari parkir tersebut,” katanya.

Dalam suratnya, LAKI meminta Dishub DKI memberikan penjelasan setidaknya mengenai tiga hal.

Pertama, memastikan apakah Jalan Tebah I merupakan jalan umum atau fasilitas publik.

Kedua, menjelaskan apakah Dishub DKI telah menetapkan besaran retribusi terkait pengelolaan parkir oleh PT Berkah Cahaya Indah di lokasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, LAKI meminta penjelasan apakah penerimaan atau retribusi dari aktivitas parkir tersebut telah dilaporkan dan disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

LAKI menegaskan, permintaan tersebut belum merupakan kesimpulan atau tuduhan terhadap pihak tertentu. Organisasi itu menyatakan seluruh informasi masih perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang dan pihak terkait.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, kami memberikan ruang kepada semua pihak, termasuk PT Berkah Cahaya Indah, untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi,” tutur Yustinus.

LAKI berharap Dishub DKI Jakarta dapat memberikan jawaban sesuai mekanisme dan jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jawaban dari Dishub nantinya diharapkan dapat memperjelas status Jalan Tebah I, dasar pengelolaan parkir, hingga mekanisme penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas parkir berbayar di kawasan tersebut.

Berita Terkait

LAKI DPD DKI Jakarta Adukan Okupasi Trotoar oleh PKL di Jl. Jatibaru Raya kepada Wali Kota Jakarta Pusat
Rumah Tinggal Diduga Dialihfungsikan Jadi Kos, LAKI Minta Klarifikasi Kecamatan Gambir
Polres Jaktim Cek Harga Beras di Agen, Pedagang Diingatkan Jual Sesuai Aturan
KAI Services Kerahkan Petugas Bersihkan Jalur Rel Pasar Senen–Gang Sentiong
Hujan Deras Lumpuhkan Sejumlah Jalan Jakarta, Polisi Alihkan Kendaraan ke Jalur Busway
Jakarta Dikepung Banjir, FPPJ Minta Kadis SDA Dicopot
Bantuan Pascatragedi Kalibata Dinilai Belum Pulihkan UMKM Terdampak
PELITA REVIT, Layanan Desain Arsitektur Gratis yang Cepat, Akurat, dan Bikin Warga Kemayoran Puas

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:55 WIB

LAKI DPD DKI Jakarta Adukan Okupasi Trotoar oleh PKL di Jl. Jatibaru Raya kepada Wali Kota Jakarta Pusat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Ada Parkir Berbayar di Jalan Tebah I? LAKI Minta Dishub DKI Beri Penjelasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Rumah Tinggal Diduga Dialihfungsikan Jadi Kos, LAKI Minta Klarifikasi Kecamatan Gambir

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Polres Jaktim Cek Harga Beras di Agen, Pedagang Diingatkan Jual Sesuai Aturan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:08 WIB

KAI Services Kerahkan Petugas Bersihkan Jalur Rel Pasar Senen–Gang Sentiong

Berita Terbaru