JAKARTA – Dugaan perusakan terhadap Bangunan Cagar Budaya Eks Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo menuai kecaman dari Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA).
Organisasi tersebut menilai bangunan bersejarah itu bukan sekadar aset fisik, melainkan bagian penting dari jejak sejarah bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk kerusakan.
Bangunan yang pernah menjadi Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Kota Gorontalo itu telah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020. Selain memiliki nilai arsitektur dan sejarah, bangunan tersebut juga berkaitan erat dengan Peristiwa Heroik 23 Januari 1942 yang menjadi salah satu tonggak perjuangan rakyat Gorontalo.
Dalam pernyataan sikapnya, MADYA menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam dugaan pengrusakan yang terjadi terhadap bangunan cagar budaya tersebut.
“MADYA menyatakan keprihatinan yang mendalam dan mengecam dugaan pengrusakan Bangunan Cagar Budaya Rumah Dinas Kepala Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo. Bangunan ini merupakan bagian penting dari memori kolektif bangsa dan memiliki keterkaitan historis dengan Peristiwa Heroik 23 Januari 1942,” demikian pernyataan Kordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA), Jhohannes Marbun, Minggu (5/7/2026)
MADYA juga menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Komisariat Daerah Sulawesi, Maluku, Papua (Komda Sulampapua) yang menegaskan bahwa setiap tindakan terhadap bangunan cagar budaya wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut MADYA, setiap upaya renovasi, pemindahan, pembongkaran, maupun perubahan terhadap bangunan berstatus cagar budaya harus didahului dengan kajian ilmiah, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, serta mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
MADYA juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa hak atas tanah tidak menghapus status hukum suatu objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Kepentingan pembangunan maupun kepemilikan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nilai sejarah yang menjadi milik publik,” tegas MADYA.
Atas dasar itu, MADYA mendesak seluruh aktivitas yang berpotensi memperparah kerusakan bangunan segera dihentikan. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Cagar Budaya.
Selain itu, MADYA meminta pemerintah melaksanakan kajian konservasi secara independen dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, arkeolog, sejarawan, hingga arsitek konservasi sebelum mengambil keputusan apa pun terkait bangunan tersebut.
Sebagai dasar, MADYA mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran cagar budaya telah memiliki preseden kuat di Indonesia, salah satunya kasus perusakan bangunan SMA “17” 1 Yogyakarta yang berstatus Cagar Budaya dan memiliki nilai sejarah sebagai Markas Tentara Pelajar.
Perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsidair dua bulan kurungan sesuai Pasal 105 juncto Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Menurut MADYA, putusan tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap cagar budaya memiliki kepastian hukum dan harus ditegakkan secara konsisten di seluruh Indonesia.
Karena itu, MADYA meminta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera mengambil langkah tegas.
“Kami mengharapkan Aparat Kepolisian Polda Gorontalo segera menghentikan proses pengrusakan lebih lanjut dan menindak secara hukum oknum pelaku, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga berada di balik tindakan pengrusakan objek cagar budaya penting tersebut,” tegas MADYA.
Di akhir pernyataannya, MADYA mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia sebagai bagian dari identitas bangsa.
“Mengrusak satu bangunan cagar budaya berarti menghilangkan satu bagian sejarah Indonesia yang tidak akan pernah dapat dipulihkan kembali,” tutup pernyataan tersebut.
Penulis : lazir
Editor : ameri






