JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) angkat bicara terkait insiden tragis di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).
Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Korps Brimob Polri saat aparat membubarkan massa demonstrasi. Peristiwa ini memicu kemarahan warga dan kericuhan di lokasi.
Ketua Umum DPN PERMAHI, Farah Fahmi Namakule, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Kejadian ini menjadi alarm serius bagi negara dan aparat penegak hukum. Setiap kebijakan atau tindakan pengamanan publik harus menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama. Tidak ada satu pun warga negara yang boleh menjadi korban tindakan aparat dalam konteks pengamanan demonstrasi damai. Kami tekankan sekali lagi, keselamatan rakyat adalah yang pertama dan paling utama sesuai dengan sila ke-2 Pancasila,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (29/8/2025).
Fahmi menambahkan, mahasiswa hukum sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan aparat sesuai prinsip negara hukum.
“Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Lebih jauh, Pasal 28A UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup. Maka, insiden tragis ini harus diusut tuntas agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
DPN PERMAHI juga menekankan bahwa mahasiswa hukum akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Menurut Fahmi, kasus ini harus segera diselesaikan dengan adil agar masyarakat tetap merasa aman ketika menyampaikan aspirasi.
Dalam pernyataan sikapnya, DPN PERMAHI menegaskan tiga poin penting:
Mendesak kepolisian melakukan investigasi independen terhadap insiden rantis Brimob serta memastikan pertanggungjawaban pihak yang bersalah dengan hukuman setimpal.
Memastikan hak-hak korban dan keluarganya dihormati, termasuk akses keadilan dan perlindungan sosial.
Mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, sehingga aparat harus menghormatinya tanpa mengorbankan keselamatan warga.
Selain itu, PERMAHI menyerukan agar seluruh aparat keamanan lebih mengedepankan prosedur hukum dalam pengamanan aksi demonstrasi.
“Kami meminta aparat menahan diri dari tindakan represif yang bisa menimbulkan korban jiwa. Pengamanan harus berlandaskan hukum dan memprioritaskan keselamatan warga,” tutup Fahmi.
Penulis : lazir
Editor : ameri













