Usulan Fraksi Threshold, Guspardi Gaus: Tidak Berdasar!

- Penulis

Selasa, 5 Maret 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Partai politik peserta pemilu 2024. (ist)

Partai politik peserta pemilu 2024. (ist)

RENTAK.ID – Banyak cara untuk duduk di Senayan, caranya dengan mengusung “fraksi threshold” bagi parpol tak lolos parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

Mimpi itu langsung disikat Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. Ia angkat bicara menanggapi usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta adanya “fraksi threshold” tak ada dasar hukumnya.

“Usulan yang disampaikan oleh PSI tidak ada dasar hukumnya. Undang- Undang yang dipakai sebagai cantolan hukumnya yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Dalam UU ini pun tidak memberi ruang di buatnya fraksi threshold,”kata Guspardi, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, konsep ambang batas fraksi yang disampaikan PSI tidak sesuai dengan kerangka threshold yang ada. Dimana ambang batas parlemen adalah syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik peserta pemilu agar bisa diikutkan dalam pembagian kursi di DPR.

Dengan begitu, jika partai politik peserta Pemilu tidak memenuhi ambang batas parlemen, maka tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Aturan ini sudah termuat dalam Pasal 415 UU Nomor 7 Tahun 2017, itu yang harus dipahami,” ujar Politisi PAN ini.

Guspardi pun menggarisbawahi bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan salah satu variabel dasar dari sistem Pemilu yang berdampak langsung terhadap konversi suara ke kursi. Sehingga usulan threshold fraksi tidak relevan untuk dibicarakan lebih lanjut.

Sementara itu, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, hanya meminta kepada pembuat UU untuk melakukan perevisian terhadap ambang batas parlemen. MK juga tidak mematok angka dan menyerahkan keputusan perubahan ambang batasnya kepada DPR.

Selanjutnya DPR dan pemerintah tentu akan membahas dan mendiskusikan guna membuat norma baru terkait besaran parliamentary threshold ini.

“Lagipula putusan MK parliamentary threshold berlaku untuk pemilu 2029. Dimana untuk pemilu 2024 tetap mengacu kepada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold,” ulas akrab disapa Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, parliamentary threshold masih sangat relevan untuk diterapkan guna mendorong motivasi anggota fraksi untuk memaksimalkan kinerja parlemen sebagai perwujudan aspirasi masyarakat.

Karena fungsi ambang batas parlemen untuk meningkatkan fungsi partai politik agar senantiasa meningkatkan kualitasnya. Dengan adanya partai politik yang berkualitas, maka dapat menghasilkan anggota parlemen berintegritas dan kompeten. Karena tingkat kualitas sumber daya manusia di parlemen berimplikasi pada pembuatan kebijakan publik.

“Sehingga usulan fraksi threshold yang disampaikan PSI tidak berdasar dan tidak perlu untuk ditindaklanjuti,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Grace Natalie mengusulkan opsi fraksi threshold sebagai pengganti parliamentary threshold.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI itu awalnya menegaskan partainya bukanlah penggugat syarat ambang batas DPR yang diputuskan MK baru-baru ini.

Grace merespon wacana di media sosial yang menarasikan putusan MK ini menguntungkan PSI. ***

Berita Terkait

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
HUT ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo
Ruslani Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Sukadanau, Usung Perubahan Total
AHY Dukung Prabowo Tutup Kebocoran Negara, Kekayaan yang Diselamatkan Harus Kembali ke Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru