
Politik | Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB
“Intensi dari Putusan MK sesungguhnya mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan Parliamentary Threshold. Kalaupun tetap diberlakukan, besaran angkanya harus diperkecil,” kata Said dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Politik | Selasa, 5 Maret 2024 - 07:48 WIB
RENTAK.ID – Banyak cara untuk duduk di Senayan, caranya dengan mengusung “fraksi threshold” bagi parpol tak lolos parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. Mimpi…