JAKARTA – Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 menuai sorotan. Dugaan tindakan intimidatif aparat terhadap santriwati dan anak-anak di lingkungan pesantren dinilai perlu dievaluasi secara serius, terutama terkait profesionalitas polisi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai dugaan pendobrakan pintu kamar, bentakan, ancaman kekerasan hingga penggunaan senjata laras panjang saat penggeledahan sekitar pukul 03.20 WIB harus menjadi perhatian serius Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo.
Menurut Azmi, penggeledahan yang berlangsung ketika para santri, termasuk anak-anak perempuan, sedang tertidur itu memunculkan pertanyaan mengenai proporsionalitas penggunaan kekuatan dan kepekaan aparat terhadap kelompok rentan.
“Polri memang memiliki kewenangan melakukan penggeledahan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong bagi aparat untuk bertindak arogan atau menggunakan kekuatan secara berlebihan,” kata Azmi dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, adanya izin atau penetapan pengadilan tidak serta-merta membenarkan seluruh tindakan aparat di lapangan. Pelaksanaan penggeledahan tetap harus mengikuti prosedur hukum, mengedepankan kehati-hatian, serta mempertimbangkan kondisi objek yang menjadi sasaran.
Sebelum melakukan tindakan paksa, menurut dia, aparat semestinya mengoptimalkan pengumpulan informasi dan intelijen agar dapat memahami situasi di lokasi, termasuk keberadaan anak-anak dan santriwati.
Azmi juga mengingatkan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru semakin mempertegas batas kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia menyoroti Pasal 535 KUHP Nasional yang mengatur tindakan pejabat yang melampaui kewenangan atau tidak memperhatikan tata cara hukum dalam memasuki rumah maupun melakukan penggeledahan.
Selain itu, Pasal 530 KUHP juga perlu didalami apabila ditemukan tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental dengan tujuan memperoleh informasi, pengakuan, maupun melakukan intimidasi.
“Jika dalam proses penggeledahan ditemukan tindakan yang melampaui kewenangan, menimbulkan penderitaan atau dilakukan dengan cara intimidatif, hal itu harus diuji secara objektif. Tidak boleh ada pembenaran hanya karena tindakan tersebut dilakukan atas nama penegakan hukum,” ujarnya.
Ia turut mengingatkan ketentuan Pasal 157 KUHP mengenai ancaman kekerasan. Dalam konteks tersebut, penggunaan senjata laras panjang dan dugaan tindakan intimidatif terhadap santri anak-anak perlu diperiksa secara cermat.
Pertanyaan mendasarnya, kata Azmi, apakah penggunaan kekuatan tersebut benar-benar diperlukan, apakah sudah proporsional, dan apakah tidak tersedia cara lain yang lebih manusiawi.
Azmi juga merujuk Pasal 23 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyelidik atau penyidik yang melampaui atau melanggar ketentuan perundang-undangan maupun kode etik dapat dikenai sanksi administratif, etik, atau pidana sesuai ketentuan hukum.
“Artinya, aparat penegak hukum juga harus tunduk pada hukum. Tidak boleh ada anggota Polri yang kebal dari evaluasi maupun pertanggungjawaban ketika diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Santriwati Diduga Trauma, Minta Ada Pemulihan
Azmi menilai persoalan penggeledahan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan prosedur operasional. Dampak psikologis terhadap santriwati dan anak-anak yang diduga mengalami ketakutan maupun trauma juga harus menjadi perhatian.
Menurut dia, anak-anak yang terdampak perlu memperoleh perlindungan serta rehabilitasi psikologis dan psikososial sesuai hak korban dalam KUHAP.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerusakan fasilitas pesantren akibat tindakan aparat yang berlebihan, Polda Jawa Tengah dan jajarannya juga harus menempuh mekanisme pertanggungjawaban, termasuk penggantian kerugian.
“Jangan sampai proses penegakan hukum justru meninggalkan trauma bagi anak-anak. Negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan membiarkan mereka menanggung dampak dari tindakan aparat yang tidak profesional,” katanya.
Untuk memastikan persoalan tersebut terang, Azmi mendorong Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo membuka secara transparan dasar operasional penggeledahan, pertimbangan penggunaan kekuatan, instruksi yang diberikan kepada anggota di lapangan, serta pihak yang bertanggung jawab.
Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran etik, disiplin, maupun tindak pidana, anggota yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi Harus Hadirkan Rasa Aman, Bukan Ketakutan
Lebih jauh, Azmi mengingatkan bahwa pesantren merupakan lingkungan pendidikan yang harus dihormati dan dilindungi. Terlebih, tempat tersebut dihuni anak-anak yang sedang menempuh pendidikan dan membangun masa depan.
Ia mengaitkan persoalan ini dengan pesan Kapolri dalam uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR RI pada 1 Oktober 2026. Saat itu, Polri diharapkan hadir, dipercaya, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Azmi, semangat slogan “Polri Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui tindakan yang profesional, humanis, dan bertanggung jawab, bukan sekadar menjadi slogan institusi.
Ia juga menyoroti visi Kapolri mengenai hubungan polisi dengan anak-anak. Kehadiran polisi semestinya menumbuhkan perasaan aman dan terlindungi, bukan ketakutan.
“Ketika anak-anak melihat polisi, yang tumbuh dalam diri mereka seharusnya adalah perasaan aman dan terlindungi, bukan rasa takut. Karena itu, dugaan tindakan aparat dalam penggeledahan pesantren ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya.
Azmi menilai, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari tercapainya tujuan operasi, tetapi juga dari cara aparat menjalankan kewenangannya.
“Polisi seharusnya menjadi pihak yang menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara justru berubah menjadi arogansi dan membuat masyarakat, terutama anak-anak, merasa terancam,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






