JAKARTA – Sengketa tanah masih menjadi pekerjaan besar bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di tengah upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, ribuan kasus pertanahan masih harus dituntaskan, sementara pemberantasan mafia tanah terus diperkuat.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kementeriannya terus berupaya menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dua tahun terakhir, ATR/BPN mencatat telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum,” kata Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Namun, data ATR/BPN menunjukkan pekerjaan rumah di sektor pertanahan masih cukup besar. Pada periode 2024–2025, tercatat 5.652 kasus pertanahan. Sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, pada periode 2025–2026, jumlah kasus pertanahan yang masuk mencapai 4.102 kasus. Dari jumlah tersebut, 883 kasus telah diselesaikan dan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih berproses.
Data tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian kasus pertanahan membutuhkan koordinasi lintas sektor, terutama ketika penanganannya berkaitan dengan kewenangan berbagai instansi dan proses penegakan hukum.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” ujar Iljas.
Berantas mafia tanah, selamatkan aset dan keuangan negara
Selain menangani sengketa dan konflik, ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, terutama praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat kolaborasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Kerja sama ini diarahkan untuk mencegah perampasan hak atas tanah, menghindari terhambatnya pemanfaatan lahan, serta menekan potensi kerugian ekonomi dan penerimaan negara.
Dari berbagai upaya tersebut, ATR/BPN mencatat potensi kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp23,3 triliun. Selain itu, negara juga berhasil menyelamatkan tanah seluas 14.315,36 hektare.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian nyata (real loss) sebesar Rp7,45 triliun, potensi kerugian (potential loss) Rp12,17 triliun, dan kerugian fiskal (fiscal loss) Rp3,74 triliun.
Real loss merupakan kerugian yang benar-benar dialami korban akibat kasus pertanahan. Adapun potential loss mengacu pada potensi kerugian ekonomi, misalnya akibat tertundanya investasi atau tidak dapat dimanfaatkannya tanah.
Sementara itu, fiscal loss berkaitan dengan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta jenis pajak lainnya.
ATR/BPN janji perkuat perlindungan hak atas tanah
Memasuki dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, ATR/BPN berkomitmen melanjutkan upaya penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
Iljas menegaskan, penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada perlindungan hak masyarakat dan pencegahan tindak pidana pertanahan.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.
Penyelesaian kasus yang lebih efektif dan pemberantasan mafia tanah menjadi faktor penting untuk memastikan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Di sisi lain, banyaknya kasus yang masih berproses menjadi tantangan bagi ATR/BPN untuk terus meningkatkan efektivitas penanganan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Penulis : lazir
Editor : ameri






