Indonesia Punya 17.343 Pulau Kecil, Baru 1.349 yang Sudah Bersertipikat

- Penulis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Kecil Indonesia (foto. ist)

Pulau Kecil Indonesia (foto. ist)

JAKARTA – Ribuan pulau kecil di Indonesia masih menghadapi pekerjaan besar dalam penataan dan kepastian hukum pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, dari 17.343 pulau kecil yang terdata, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah bersertipikat.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kepastian hukum atas tanah dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga aset negara di kawasan strategis.

Direktur Penatagunaan Tanah ATR/BPN, Muhammad Tansri, menegaskan bahwa sertipikasi tanah di pulau-pulau kecil tidak sekadar berkaitan dengan penerbitan dokumen pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara menata wilayahnya.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).

87 dari 111 Pulau Terluar Sudah Bersertipikat

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi.

Dari jumlah tersebut, 87 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Sementara itu, data Direktorat Penatagunaan Tanah yang merujuk Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat terdapat 17.343 pulau kecil di Indonesia. Sebanyak 1.349 pulau telah disertipikasi, sedangkan 15.977 pulau belum disertipikasi dan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.

Pulau kecil dalam konteks tersebut merupakan pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Tansri menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat kepemilikan atas satu pulau secara keseluruhan. Sertipikasi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang berada di pulau tersebut sesuai dengan status dan hak atas tanahnya.

“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkapnya.

Cegah Konflik dan Perkuat Perlindungan Aset Negara

Menurut Tansri, pendataan dan sertipikasi tanah membantu pemerintah mengetahui secara lebih jelas kondisi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau P4T.

Informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk memetakan penguasaan tanah, mengantisipasi potensi sengketa, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupan pada wilayah tersebut.

Di sisi lain, data pertanahan yang tertata juga mendukung pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara lebih terarah. Pemerintah dapat menggunakan informasi tersebut untuk memperkuat penataan ruang dan memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai ketentuan.

Kepastian hukum pertanahan juga dinilai penting bagi pulau-pulau kecil terluar yang memiliki posisi strategis karena berada di kawasan perbatasan Indonesia.

Meski demikian, sertipikasi bidang tanah tidak dengan sendirinya menentukan status kedaulatan suatu pulau. Penetapan wilayah negara dan penegasan batas kedaulatan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Tansri.

Upaya sertipikasi tersebut menjadi bagian dari pekerjaan panjang pemerintah untuk menata administrasi pertanahan di wilayah kepulauan. Tantangannya bukan hanya mempercepat pendaftaran bidang tanah, tetapi juga memastikan hak masyarakat terlindungi dan pemanfaatan kawasan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Penulis : amanda az

Editor : reni diana

Berita Terkait

LKBH HMI Desak Menag Evaluasi Sekjen Kemenag, Polemik UINSA Ikut Disorot
Banjir Bandang Ancam Padang, Kementerian PU Siapkan Rp487 Miliar dan Bendung Penahan Sedimen
Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa
Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh
Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:33 WIB

Indonesia Punya 17.343 Pulau Kecil, Baru 1.349 yang Sudah Bersertipikat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:21 WIB

LKBH HMI Desak Menag Evaluasi Sekjen Kemenag, Polemik UINSA Ikut Disorot

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Bukan Cuma Karhutla, Mendes Yandri Soroti Sengketa Lahan hingga Koperasi Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:57 WIB

Bukan Cuma Jalan, Kementerian PU Kebut Pemulihan 7 TPA di Aceh

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Berita Terbaru