RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Sah Oktober, Ini Isu yang Masih Dibahas

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamenaker Afriansyah Noor (dok. rentak.id)

Wamenaker Afriansyah Noor (dok. rentak.id)

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan percepatan pembahasan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan DPR RI serta tujuh kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Afriansyah, regulasi baru tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan kesejahteraan pekerja.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah saat menghadiri Rakernas KSBSI 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ia menyebut penyelarasan regulasi tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kemnaker melalui jargon “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”.

Salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan adalah aturan mengenai alih daya atau outsourcing. Pemerintah, kata Afriansyah, tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk memperoleh masukan sebelum regulasi disepakati.

Selain RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga mendorong penguatan ekosistem hubungan industrial. Saat ini terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi di Indonesia.

Pemerintah juga tengah menjajaki usulan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial bagi pekerja.

Afriansyah mengatakan pendekatan dialog menjadi bagian dari upaya pemerintah merespons aspirasi buruh. Ia menilai komunikasi antara pemerintah dan pekerja perlu terus diperkuat, termasuk melalui forum bipartit dan tripartit.

“Saluran komunikasi harusnya terbangun secara tepat, sehingga aspirasi para pekerja dapat disalurkan secara efektif, baik secara langsung maupun melalui forum mediasi,” ujarnya.

Pemerintah berharap mekanisme dialog tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara lebih konstruktif sekaligus mengurangi potensi konflik di lapangan.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru