JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut Komisi III DPR RI. Badan legislasi yang membidangi hukum tersebut menargetkan aturan penting dalam pemberantasan korupsi itu dapat disahkan sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu agenda utama pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027. Komisi III juga akan memperbanyak forum untuk menyerap masukan publik.
“Komisi III akan terus melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Masa Sidang I Tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU untuk menyerap aspirasi dari masyarakat,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Menurut dia, antusiasme masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU tersebut cukup tinggi. Banyak elemen masyarakat telah mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) agar pandangan mereka dapat dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi.
“Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III telah memasang target agar RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Jika proses berjalan sesuai rencana, pengesahan ditargetkan tidak melewati akhir 2026.
“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” tegasnya.
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III.
Perbedaan tersebut, kata dia, salah satunya disebabkan konsep perampasan aset merupakan sesuatu yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Sementara itu, KUHAP dan UU Polri memiliki konsep serta aturan lama yang menjadi pijakan dalam proses revisi maupun penyusunannya.
“Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini memang lebih lama dibandingkan UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu,” jelas Habiburokhman.
“Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Berbeda dengan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep serta undang-undang lamanya memang sudah ada,” sambungnya.
Meski pembahasannya cukup kompleks, Komisi III tetap optimistis RUU tersebut dapat memberikan terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi. Regulasi itu diharapkan mampu memperkuat upaya negara mengejar dan mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Kita bertekad UU ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” pungkas Habiburokhman.
Penulis : lazir
Editor : ameri












