Konflik Agraria Sentuh 34.323 Desa, Mendes PDT Dorong Penyelesaian Terpadu

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Pemerintah memetakan puluhan ribu desa yang berada di dalam maupun berbatasan langsung dengan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya mempercepat penanganan konflik agraria di tingkat desa.

Data hasil koordinasi Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri mencatat terdapat 34.323 desa yang berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan. Pemetaan tersebut berkaitan dengan sekitar 72,28 juta penduduk yang tinggal di wilayah tersebut.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, data tersebut menjadi gambaran awal mengenai besarnya persoalan agraria yang perlu ditangani secara lintas kementerian dan lembaga.

“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah,” kata Mendes Yandri.

Yandri bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menyampaikan hal tersebut saat memenuhi undangan Pimpinan DPR RI dalam rapat koordinasi mengenai konflik agraria di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Dalam pemetaan tersebut, tercatat 35.974 wilayah kawasan hutan dan ribuan desa yang berada di dalam maupun berbatasan dengan kawasan tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa data itu masih merupakan pemetaan awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menentukan status hukum masing-masing bidang tanah.

Menurut Yandri, persoalan agraria yang muncul di tingkat desa memiliki karakter yang beragam. Setidaknya terdapat tujuh pola konflik yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

Pertama, konflik antara desa dan kawasan hutan. Kedua, masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan. Ketiga, persoalan plasma atau kemitraan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, terdapat konflik antara masyarakat dan pemegang izin sektoral, masyarakat adat dengan negara atau korporasi, serta persoalan tanah maupun aset desa yang berhadapan dengan proyek, Bank Tanah, atau barang milik negara.

Bentuk lainnya adalah konflik horizontal, baik di dalam desa maupun antardesa, yang berkaitan dengan batas wilayah, tanah ulayat, hingga sumber daya alam.

Yandri menilai pengelompokan tersebut penting untuk menentukan pihak yang memiliki kewenangan sekaligus objek yang harus diselesaikan dalam setiap kasus. Penanganan tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja karena menyangkut status tanah, kawasan, perizinan, aset hingga dampak sosial dan ekonomi masyarakat desa.

Kemendes PDT, kata dia, akan memastikan penyelesaian persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi atau status lahan. Dampaknya terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, mata pencaharian, pemulihan ekonomi, serta kondisi sosial masyarakat juga harus menjadi bagian dari penyelesaian.

“Penyelesaian konflik agraria ini lebih efektif apabila setiap kementerian bergerak sesuai kewenangannya, tetapi terhubung pada tujuan yang sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan terkait kepastian hak atas tanah, HGU, Hak Pengelolaan (HPL), reforma agraria, dan penataan aset.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan bertanggung jawab terhadap kepastian status dan batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, serta perhutanan sosial.

“Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” kata Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Yandri menekankan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya ditandai dengan adanya keputusan mengenai status lahan. Pemerintah harus memastikan masyarakat dan desa yang terdampak benar-benar dapat kembali menjalankan aktivitasnya.

Menurutnya, hasil akhir yang dituju mencakup kepastian dan keadilan atas tanah, berjalannya kembali pemerintahan serta pelayanan desa, pulihnya sumber penghidupan masyarakat, berlanjutnya pembangunan, dan tidak terulangnya konflik serupa.

Untuk mengukur keberhasilan tersebut, pemerintah perlu melihat setidaknya lima indikator, yakni kejelasan status tanah dan kawasan, normalnya administrasi dan pelayanan, pulihnya pendapatan warga, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta terbentuknya tata kelola kolaboratif yang mampu mencegah konflik baru.

“Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen,” kata Mantan Ketua Komisi VIII DPR ini.

Selama proses penyelesaian berlangsung, Yandri meminta pelayanan dasar dan aktivitas produktif masyarakat tetap dilindungi. Menurutnya, proses administratif tidak boleh justru meningkatkan kerentanan warga yang terdampak konflik.

Pemerintah juga didorong menghubungkan setiap keputusan ATR/BPN maupun Kementerian Kehutanan dengan rencana pemulihan desa yang terukur, termasuk pada aspek pelayanan publik, penghidupan, dan indikator hasil.

Selain itu, perlu dibentuk mekanisme tindak lanjut bersama yang melibatkan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes PDT, DPR RI, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.

Pimpinan DPR bersama pemerintah akan mencari solusi agar pembangunan desa yang berada di kawasan hutan dapat tetap berjalan dengan baik sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy.(****)

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru