JAKARTA – Polri patut memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah. Pasalnya, serangkaian penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri di sejumlah tempat pada Rabu (8/7) menyeret orang nomor 1 di Gedung Bundar, Kejagung itu. Pemeriksaan penting dilakukan untuk membuat terang perkara sekaligus memberi penjelasan kepada publik terkait kasus apa yang sejatinya diusut Korps Bhayangkara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tak ada alasan bagi Polri tak memeriksa Febrie selama didukung bukti-bukti yang cukup. “Bila ada fakta dan alat bukti yang mengarah maka Jampidsus layak diminta keterangan, dengan meminta ijin Jaksa Agung,” kata Sugeng, di Jakarta, tadi malam.
Febrie yang menjabat Jampidsus sejak 2022 dikesankan terseret kasus yang ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya, lantaran penyidik menggeledah resto milik yang bersangkutan yakni, De Clan Signature Cafe, di Kebayoran, Baru, Jaksel. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jabar.
Dari penggeledahan di kafe ditemukan brangkas dan uang dengan pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah mencapai Rp60 miliar. Sedangkan dari penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan 74kg emas batangan.
Kortastipidkor belum membeberkan secara rinci mengenai perkara yang sedang disidik. Kasus posisi masih gelap, kecuali penekanan perkara korupsi berkaitan dengan blackout Sumatera serta penanganan kasus hukum Jiwasraya dan Asabri.
Kejagung secara institusi maupun Jampidsus Febrie Adriansyah belum memberikan penjelasan mengenai langkah proyustisia yang dilakukan Polri. Padahal, penggeledahan yang dilakukan menggegerkan publik.
Sugeng tak mencurigai adanya maksud terselubung dari sikap Polri itu. Dirinya menilai Polri sedang mengungkap perkara
yang selama ini tertutup. “Ini merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Kortastipidkor maupun Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dikatakan, penyidik memiliki kewenangan melakukan berbagai upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memeriksa pihak-pihak berkaitan dengan pengungkapan perkara. Artinya, tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati.
“IPW mendorong Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya agar menjalankan seluruh kewenangan penyidikan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh terhambat oleh posisi, jabatan, maupun pengaruh pihak-pihak tertentu,” kata Sugeng. (Win)












