Cegah Pangan Berbahaya, BPOM Rilis Aturan Baru Cemaran Mikroba

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prodak makanan bakso atau sosis sedang diolah (ilustrasi dibikin ai- rentak.id)

Ilustrasi prodak makanan bakso atau sosis sedang diolah (ilustrasi dibikin ai- rentak.id)

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui aturan terkait keamanan pangan olahan melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan standar keamanan pangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Peraturan yang ditetapkan pada 18 Februari 2026 ini merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan. Pembaruan tersebut juga ditujukan untuk mendukung kemudahan berusaha tanpa mengesampingkan aspek perlindungan konsumen.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pengaturan cemaran mikroba merupakan aspek krusial dalam menjamin keamanan pangan.

“Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar memastikan bahwa pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi ini telah melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pakar, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga organisasi profesi dan masyarakat. Konsultasi publik terhadap rancangan aturan juga telah dilakukan pada 9 September 2025.

Lebih lanjut, Taruna mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi pangan telah melahirkan berbagai jenis produk baru yang sebelumnya belum memiliki standar cemaran mikroba.

“Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM ditemukan beberapa kendala. Selain itu, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan persyaratan tidak dapat difasilitasi melalui mekanisme penerbitan izin khusus,” jelasnya.

Menurutnya, prinsip utama dari pengaturan ini tetap berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat.

“Prinsip utama dalam melakukan pengaturan adalah aspek perlindungan kesehatan masyarakat dari pangan olahan yang berpotensi mengandung cemaran mikroba yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan,” tegasnya di Jakarta, awal April 2026.

Secara substansi, perubahan aturan ini mencakup penambahan batas maksimal cemaran mikroba pada sejumlah jenis pangan, seperti olahan tepung atau pati siap konsumsi dalam kategori pasta dan mi pra-masak, serta produk olahan daging seperti sosis dan bakso.

Selain itu, terdapat penyesuaian pada kategori minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat dengan penambahan parameter Salmonella. Sementara itu, kriteria mikrobiologi untuk produk teh kering, teh bubuk, dan teh celup juga diperbarui guna menyesuaikan dengan tantangan dalam pengawasan di lapangan. Seluruh perubahan ini telah melalui kajian berbasis analisis risiko keamanan pangan.

Untuk memberikan ruang adaptasi, BPOM menetapkan masa transisi bagi pelaku usaha. Produk minuman serbuk berperisa yang telah memiliki izin edar diwajibkan menyesuaikan ketentuan baru paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan. Sementara itu, produk yang masih dalam proses pengajuan izin akan tetap diproses berdasarkan aturan lama, namun tetap wajib menyesuaikan dalam jangka waktu yang sama.

Taruna Ikrar menegaskan, pembaruan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen BPOM dalam menjaga perlindungan masyarakat sekaligus mendukung dunia usaha.

“BPOM terus melakukan perlindungan kepada masyarakat dengan memperbarui pengaturan untuk menjawab munculnya jenis pangan olahan baru seiring kemajuan teknologi, sehingga standar keamanan pangan kita tetap relevan dan berbasis ilmiah,” ujarnya di Kantor BPOM, 30 Maret 2026.

Ia menambahkan, “Perubahan ini juga bertujuan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pengembangan produk sesuai aturan dan standar keamanan pangan yang berlaku di Indonesia maupun internasional.”

Menutup pernyataannya, Taruna menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan regulasi.

“Kami memastikan proses penyusunan peraturan ini selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan serta kepastian berusaha,” pungkasnya.

Penulis : amanda az

Editor : ameri

Berita Terkait

Pantau Langsung di Bekasi, BULOG Pastikan Bantuan Pangan Presiden Tepat Sasaran dan Diserbu Warga
Ratusan Ternak Impor Masuk, Barantin Pastikan Bebas Penyakit Berbahaya
Pantau Pasar Jakarta, BULOG Pastikan Minyakita Cukup dan Harga Terkendali
Stok Beras Aman di Tengah Ancaman El Nino, BULOG Pastikan Ketahanan Pangan Terjaga
BULOG Genjot Bantuan Pangan di Lombok Utara, Puluhan Ribu Warga Jadi Sasaran
Pelaporan SPT Tembus 10,7 Juta, DJP Dorong Wajib Pajak Segera Aktifkan Coretax
Panen Raya Ngawi Digenjot, BULOG Kejar Target 4 Juta Ton demi Swasembada Pangan 2026
BULOG Pastikan Bantuan Pangan Tepat Sasaran, 832 Warga Mojokerto Terima Beras dan Minyak

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:27 WIB

Pantau Langsung di Bekasi, BULOG Pastikan Bantuan Pangan Presiden Tepat Sasaran dan Diserbu Warga

Rabu, 15 April 2026 - 11:08 WIB

Ratusan Ternak Impor Masuk, Barantin Pastikan Bebas Penyakit Berbahaya

Selasa, 14 April 2026 - 18:59 WIB

Pantau Pasar Jakarta, BULOG Pastikan Minyakita Cukup dan Harga Terkendali

Selasa, 14 April 2026 - 09:45 WIB

Cegah Pangan Berbahaya, BPOM Rilis Aturan Baru Cemaran Mikroba

Jumat, 10 April 2026 - 08:09 WIB

Stok Beras Aman di Tengah Ancaman El Nino, BULOG Pastikan Ketahanan Pangan Terjaga

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB