JAKARTA — Kebutuhan tenaga ahli di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terus meningkat mendorong Kementerian Ketenagakerjaan kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2. Program ini menyediakan kuota hingga 2.100 peserta dari seluruh Indonesia, dengan pendaftaran dibuka pada 6–12 April 2026.
Program ini hadir di tengah meningkatnya tuntutan dunia usaha terhadap standar keselamatan kerja. Risiko kecelakaan, kepatuhan regulasi, hingga menjaga produktivitas membuat peran Ahli K3 kini menjadi kebutuhan utama, bukan lagi sekadar pelengkap di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, pembukaan batch kedua ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang K3.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan, penguatan kompetensi K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.
Seperti pada pelaksanaan sebelumnya, program ini tidak memungut biaya pelatihan. Peserta hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. Biaya tersebut mencakup Rp150.000 untuk Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3, Rp120.000 untuk Evaluasi SKP AK3, dan Rp150.000 untuk Penerbitan SKP.
Skema ini dinilai memberi peluang lebih luas bagi pekerja untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya besar. Di sisi lain, perusahaan juga diuntungkan dengan tersedianya sumber daya manusia yang memahami aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Adapun persyaratan peserta antara lain minimal lulusan D3 dengan melampirkan scan ijazah, KTP, pasfoto berlatar merah, surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan, curriculum vitae, serta surat keterangan sehat—seluruhnya dalam format digital sesuai ketentuan.
Peserta juga diwajibkan menyiapkan perangkat seperti handphone untuk absensi dan komputer atau laptop untuk mengikuti pembinaan, serta mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan.
Pelaksanaan program dijadwalkan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026. Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













