JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga kini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia memastikan pengelolaan dan distribusi zakat tetap berjalan sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Thobib, zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat nasional.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat harus sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Dana zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana diatur dalam ketentuan agama dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 25 Undang-Undang tersebut ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik, yaitu pihak yang berhak menerima zakat sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tambahnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Ia mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola yang memiliki izin resmi dari pemerintah guna memastikan akuntabilitas dan ketepatan sasaran penyaluran dana zakat.
Penulis : lazir
Editor : ameri













