
Nasional | Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat harus sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Dana zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana diatur dalam ketentuan agama dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ragam | Selasa, 18 Maret 2025 - 18:50 WIB
JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali menggelar program pemberdayaan ekonomi bertajuk Zmart bagi 50 mustahik di Jakarta selama Ramadhan 2025. Program…