
Nasional | Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Penyaluran zakat harus sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Dana zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana diatur dalam ketentuan agama dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).