JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan bahwa hari ini, Senin 25 Agustus 2025, tidak ada aksi buruh di manapun.
Penegasan itu disampaikan langsung oleh Iqbal untuk menjawab sejumlah kabar yang sempat beredar bahwa buruh akan turun ke jalan di depan DPR RI pada hari ini.
“Hari ini, 25 Agustus 2025, Partai Buruh dan KSPI serta Koalisi Serikat Pekerja atau KSPPB menyatakan tidak ada aksi dimanapun, termasuk aksi di DPR maupun di seluruh Indonesia. Sekali lagi, Partai Buruh dan KSPI tidak ikut aksi pada hari ini,” kata Said Iqbal dalam pernyataannya, Senin (25/8/2025).
Iqbal menegaskan, aksi besar-besaran baru akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi itu dipusatkan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Ribuan buruh dari kawasan Jabodetabek dipastikan turun langsung.
“Dengan demikian saya tegaskan sebagai Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI bahwa tanggal 25 Agustus tidak ikut aksi. Terima kasih,” ujarnya menambahkan.
Aksi Serentak di 38 Provinsi
Tak hanya di Jakarta, Said Iqbal mengungkapkan bahwa aksi buruh pada 28 Agustus akan berlangsung serentak di 38 provinsi. Buruh di daerah yang berada di luar Jabodetabek akan menggelar aksi di kantor gubernur masing-masing.
Beberapa kota yang akan menjadi pusat aksi antara lain Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta, Surabaya (Jawa Timur), Medan (Sumatera Utara), Batam (Kepulauan Riau), Palembang (Sumatera Selatan), Bengkulu, Bandar Lampung, Gorontalo, Makassar (Sulawesi Selatan), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Ambon (Maluku), Ternate (Maluku Utara), hingga Jayapura (Papua).
Menurut Iqbal, koordinasi dengan serikat buruh di daerah sudah dilakukan. “Ribuan buruh akan turun serentak di 38 provinsi. Di DPR diikuti buruh Jabodetabek, sementara di luar Jabodetabek dipusatkan di kantor gubernur,” jelasnya.
Enam Tuntutan Buruh
Dalam aksi 28 Agustus 2025, buruh akan membawa enam isu utama yang dirangkum dalam jargon “Hostum: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.”
Pertama, buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Mereka juga meminta pemerintah segera mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja. Aturan itu dinilai tidak berlaku lagi, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa sistem outsourcing hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang dibatasi pemerintah.
Kedua, Partai Buruh dan KSPI menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan membentuk Satgas PHK. “PHK yang tidak terkendali merugikan buruh dan mengganggu stabilitas ekonomi keluarga pekerja,” kata Iqbal.
Ketiga, buruh menuntut adanya reformasi pajak. Tuntutan itu mencakup kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Selain itu, mereka mendesak penghapusan pajak pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka juga meminta penghapusan diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan menikah.
Keempat, buruh mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi. Iqbal menegaskan, sudah hampir setahun sejak keluarnya putusan MK Nomor 168/2024, rancangan itu tak kunjung dibahas.
Kelima, Partai Buruh menyoroti kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Wakil Menteri. Mereka menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari langkah pemberantasan korupsi.
Keenam, buruh mendesak adanya revisi Undang-Undang Pemilu. Partai Buruh menyebut, perubahan itu harus sejalan dengan keputusan MK. Mereka mengajukan konsep “Redesign Sistem Pemilu 2029” yang dianggap lebih adil dan representatif.
Momentum Buruh Indonesia
Said Iqbal menegaskan, aksi 28 Agustus 2025 menjadi momentum penting bagi buruh Indonesia untuk bersuara lebih lantang. Ia menegaskan, perjuangan Partai Buruh, KSPI, dan serikat buruh lainnya bukan hanya soal upah, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, perlindungan pekerja, dan masa depan demokrasi di Indonesia.
“Aksi 28 Agustus nanti akan menjadi momentum besar buruh Indonesia untuk menyuarakan kepentingannya. Kami akan konsisten menyampaikan enam tuntutan ini,” pungkas Said Iqbal.
Penulis : lazir
Editor : ameri













