JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar total Rp4 miliar kepada dua perusahaan karena terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
Dua perusahaan tersebut adalah PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Keduanya terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan dibacakan oleh Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Senin (22/7/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, serta anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.
“Majelis menyatakan Terlapor I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan proyek,” ujar Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi, Selasa (23/7/2025).
Modus Persekongkolan
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan jasa transportasi darat untuk pemasokan EMU. Nilai pengadaan diperkirakan mencapai Rp70,3 miliar.
PT CRRC Sifang Indonesia berperan sebagai panitia tender sekaligus Terlapor I, sedangkan PT Anugerah Logistik Prestasindo merupakan peserta tender atau Terlapor II.
Majelis Komisi menemukan bahwa kedua perusahaan melakukan berbagai bentuk kolusi, seperti menciptakan persaingan semu, melakukan penilaian dokumen yang tidak sesuai ketentuan tender, dan memfasilitasi pemenangan tender untuk Terlapor II.
“Proses pengadaan dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif, yang menyebabkan hilangnya potensi efisiensi dan harga yang kompetitif,” kata Deswin.
Sanksi dan Tindakan Lanjutan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp2 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Kedua perusahaan wajib membayarkan denda ke kas negara dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika salah satu pihak mengajukan upaya hukum keberatan, maka mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda, paling lambat 14 hari setelah putusan ditetapkan.
Penulis : lazir
Editor : ameri













