
Nasional | Kamis, 24 Juli 2025 - 08:52 WIB
“Majelis menyatakan Terlapor I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan proyek,” ujar Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi, Selasa (23/7/2025).