JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut ada sepuluh masalah utama dalam sistem pendidikan nasional yang akan dibedah melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal itu disampaikannya saat Komisi X menerima draf naskah akademik RUU tersebut, Selasa, 22 Juli 2025.
“Baru saja kami menerima draft naskah akademik dari tim penyusun. Ini hasil dari serangkaian proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kunjungan ke daerah dan konsultasi lintas kementerian,” kata Hetifah dalam diskusi publik bertajuk Memaksimalkan Poin Penting UU Sisdiknas untuk Pendidikan yang Merata, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, terdapat sepuluh isu utama yang menjadi dasar penyusunan RUU ini. Masalah pertama adalah ketimpangan dan fragmentasi dalam tata kelola pendidikan. Disusul oleh tidak optimalnya realisasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, serta timpangnya pengakuan dan pendanaan untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan non-formal, termasuk PAUD.
“Ketimpangan akses dan mutu menjadi persoalan serius. Kita juga perlu mengatur posisi tutor di lembaga non-formal. Mereka mendidik, tapi tidak diakui sebagai guru,” ujar Hetifah.
Masalah lain yang disoroti adalah relevansi kurikulum antar jenjang, perlunya reformasi sistem akreditasi, perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun (termasuk prasekolah), penguatan pendidikan anak usia dini, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak disabilitas dan yang berada di daerah marginal.
Hetifah menyoroti perlunya negara hadir menjamin hak pendidikan bagi semua anak, termasuk mereka yang berada di pengungsian, perbatasan, hingga anak-anak buruh migran di luar negeri. “Isu inklusivitas harus jadi roh dari sistem pendidikan kita ke depan,” kata dia.
Atur Pendidikan Asing dan Dana Pendidikan
Draf RUU Sisdiknas terdiri dari 15 bab. Selain mengatur jenjang pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, RUU ini juga memuat pengaturan baru mengenai penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing di Indonesia.
“Beberapa universitas luar negeri sudah beroperasi di sini. Kita butuh dasar hukum yang jelas,” kata Hetifah.
RUU ini juga menegaskan perlunya definisi yang lebih rinci soal pendanaan pendidikan, termasuk transparansi dalam pemanfaatan anggaran. Rancangan juga mengatur partisipasi masyarakat melalui dewan pendidikan dan komunitas sekolah.
Di akhir paparannya, Hetifah menyatakan bahwa draf naskah akademik ini akan menjadi pemantik diskusi lanjutan dengan publik dan pemangku kepentingan.
“Kami ingin memastikan bahwa RUU ini bukan hanya menyatukan berbagai undang-undang, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” kata dia.
Penulis : lazir
Editor : ameri













