JAKARTA – Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo menuai sorotan tajam. Mahasiswi asal Fakultas Seni Rupa itu ditangkap aparat kepolisian di indekosnya di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025.
Penangkapan ini disebut terjadi setelah meme yang dibuatnya beredar luas di media sosial dan dianggap menghina simbol negara. Namun, banyak pihak menilai langkah aparat terlalu reaktif dan bisa mencederai kebebasan berekspresi di negara demokrasi.
Salah satu suara penentangan datang dari Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia menilai ekspresi politik dalam bentuk seni dan satire tidak semestinya diproses hukum secara represif.
“Kebebasan berekspresi adalah bagian dari amanat konstitusi. Apalagi yang menyampaikan adalah anak muda, seorang perempuan, dari kampus seni rupa. Ekspresinya harusnya didengar, bukan ditangkap,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, negara seharusnya hadir untuk melindungi ruang dialog, bukan menutupnya dengan kriminalisasi. Iqbal pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Keluarga Mahasiswa ITB dan civitas academica kampus tersebut yang mendesak pembebasan SSS.
“Partai Buruh dan KSPI mendukung penuh langkah KM ITB. Kami meminta Bareskrim Mabes Polri segera membebaskan mahasiswi tersebut dan menghentikan proses kriminalisasinya,” tegasnya.
Ia menyarankan agar aparat penegak hukum lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam menangani kasus yang melibatkan ekspresi masyarakat, khususnya mahasiswa. Langkah-langkah represif, kata Iqbal, justru akan menciptakan ketakutan dan membungkam semangat kritis anak muda.
“Kami mendorong terbentuknya ruang dialog sosial antara mahasiswa dan aparat, tanpa ancaman penahanan. Ini penting untuk menjaga semangat demokrasi yang sehat,” pungkasnya.
Dukungan serupa juga terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk aktivis kebebasan berekspresi, akademisi, dan mahasiswa lintas kampus. Kasus ini pun dinilai sebagai ujian serius terhadap komitmen Indonesia dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia di era pemerintahan baru. ***













