Komisi X DPR Apresiasi Kebijakan Pengakuan Tugas Belajar PNS Kemendiktisaintek

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. (dok.dpr)

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR. (dok.dpr)

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, Kemdiktisaintek RI telah mengeluarkan Kepmen No. 100/M/KEP/2025 tentang Pedoman Akselerasi Penetapan Pengakuan Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Kemendiktisaintek.

“Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan, namun belum mendapatkan persetujuan formal sebelumnya,” kata Hetifah Sjaifudian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Mendiktisaintek RI Prof. Brian Yuliarto, PhD., menegaskan bahwa inisiatif ini hadir sebagai bentuk perhatian terhadap pengembangan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kemdiktisaintek yang telah menempuh studi secara mandiri (23/4/2025).

Kemdiktisaintek RI akan memberikan kejelasan status dan pengakuan resmi bagi para PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi tanpa melewati prosedur tugas belajar sebelumnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi X DPR RI memberikan catatan sebagai berikut:

Pertama, mengapresiasi Kemendiktisaintek RI atas inisiatif mempercepat proses administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan kompetensi ASN, terutama ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

“Kedua, menekankan pentingnya pelaksanaan pedoman ini secara adil, transparan, dan konsisten, serta mendorong agar akselerasi ini terintegrasi dengan sistem manajemen ASN nasional, memperhatikan prinsip meritokrasi, serta mendukung pengembangan karier berbasis kompetensi,” tegas Hetifah Sjaifudian.

Ketiga, lanjut Hetifah Sjaifudian, sosialisasi, pendampingan teknis dan pengawasan yang memadai kepada seluruh unit kerja dan pegawai, serta monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan pedoman ini, penting untuk dilakukan oleh Kemendiktisaintek RI, agar implementasinya dapat berjalan efektif dan menyeluruh.

Komisi X DPR RI berharap, bahwa percepatan administratif ini tetap memperhatikan standar mutu pendidikan yang diakui, dan mendorong peningkatan kapasitas individu dan institusi.

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai tujuan, mendukung peningkatan kualitas layanan publik di bidang pendidikan, riset, dan inovasi, serta berkontribusi pada kemajuan bangsa,” tutup Hetifah Sjaifudian. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Tinjau Kesiapan TKA SD, Wamendikdasmen Pastikan Siswa Tak Perlu Cemas
RI–India Perkuat Aliansi Kampus, Bidik Riset Bisnis dan Ekonomi Global
Revisi UU Sisdiknas Menguat, DPR Janjikan Sistem Guru Lebih Adil dan Setara
TKA SMP Gelombang Pertama Berjalan Lancar, Partisipasi Capai Hampir 2 Juta Siswa
TKA SMP di Curug Berjalan Hangat, Murid Antusias Ikuti Asesmen Tanpa Tekanan
Alarm Pendidikan! 91 Persen Kasus Kekerasan di Sekolah adalah Kekerasan Seksual
FSGI Warning Keras: Lonjakan Korban MBG Makin Mengkhawatirkan
Revitalisasi Sekolah Digeber, 71 Ribu Satuan Pendidikan Siap Berbenah di 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 11:21 WIB

Tinjau Kesiapan TKA SD, Wamendikdasmen Pastikan Siswa Tak Perlu Cemas

Kamis, 9 April 2026 - 08:57 WIB

RI–India Perkuat Aliansi Kampus, Bidik Riset Bisnis dan Ekonomi Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:30 WIB

Revisi UU Sisdiknas Menguat, DPR Janjikan Sistem Guru Lebih Adil dan Setara

Selasa, 7 April 2026 - 21:27 WIB

TKA SMP Gelombang Pertama Berjalan Lancar, Partisipasi Capai Hampir 2 Juta Siswa

Selasa, 7 April 2026 - 07:30 WIB

TKA SMP di Curug Berjalan Hangat, Murid Antusias Ikuti Asesmen Tanpa Tekanan

Berita Terbaru