
Pendidikan | Senin, 28 April 2025 - 19:06 WIB
“Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses administratif pengakuan tugas belajar bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan, namun belum mendapatkan persetujuan formal sebelumnya,” kata Hetifah Sjaifudian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).