JAKARTA – Sebanyak 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akhirnya akan menerima tunjangan kinerja (tukin) setelah sekian lama menanti. Kepastian ini hadir melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.
Kebijakan ini menjawab keresahan panjang para dosen yang merasa tertinggal secara kesejahteraan dibanding ASN di kementerian lain. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, ketimpangan sistem tunjangan selama ini menjadi pemicu utama.
“Dulu tunjangan profesi dosen lebih tinggi daripada tukin ASN lain, jadi tidak masalah. Tapi sekarang tukin struktural naik terus berdasarkan kinerja, sedangkan tunjangan profesi tetap,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ia mencontohkan, seorang guru besar saat ini hanya menerima tunjangan profesi sekitar Rp6,7 juta, sedangkan pejabat eselon II bisa menerima tukin hingga Rp19 juta. Menurutnya, hal itu menciptakan kesenjangan yang tidak adil di kalangan ASN.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa Perpres ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap peran penting dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
“Perpres Nomor 19 Tahun 2025 telah resmi ditandatangani Presiden. Ini kabar gembira bagi para dosen di lingkungan Kemendikti Saintek, khususnya mereka yang selama ini belum mendapatkan tukin,” kata Brian.
Tukin ini akan diberikan kepada dosen ASN yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) satuan kerja (saker), PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerapkan remunerasi, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa saat ini terdapat total 112.826 dosen ASN di Indonesia, di mana 83.969 di antaranya berada di bawah naungan Kemendikbudristek. Namun, tidak semua dari mereka pernah menerima tunjangan kinerja.
“Sekitar 31 ribu dosen yang sebelumnya tidak mendapatkan tukin kini akan menerima, dengan nilai setara tukin ASN lainnya di lingkungan Kemendikbudristek,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini tetap mempertimbangkan aspek kinerja, namun juga dirancang agar adil. “Presiden ingin dosen diberikan penghargaan yang layak. Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal keadilan,” tegas Sri Mulyani.
Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi dan profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas-tugas akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













