Geger UGM! Guru Besar Cabuli Mahasiswi, DPR: Seret ke Penjara!

- Penulis

Rabu, 9 April 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyulut keprihatinan publik (ilustrasi oleh chatgpt)

Ilustrasi kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyulut keprihatinan publik (ilustrasi oleh chatgpt)

JAKARTA – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang kasus kekerasan seksual. Seorang guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya, memantik kemarahan publik dan desakan agar pelaku dihukum tegas. Tak hanya diberhentikan dari jabatannya, pelaku juga diminta untuk diproses secara hukum pidana.

“Tak ada ruang pengampunan untuk pelaku kejahatan seksual, apalagi di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan perlindungan terhadap perempuan,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan sekadar persoalan etika, tapi juga kejahatan yang nyata dan harus ditindak tanpa kompromi. Ia menyoroti masih kuatnya budaya patriarkal yang menempatkan perempuan sebagai objek, bahkan di institusi pendidikan tinggi.

“Perempuan di kampus, termasuk mahasiswi, kerap dianggap lemah dan dijadikan target kekerasan. Lebih memilukan jika pelaku adalah pengajar atau guru besar yang seharusnya paham nilai-nilai moral dan perlindungan,” ucap Maman, yang akrab disapa Kiai Maman.

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswi Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, pelaku dinyatakan terbukti bersalah. Sebanyak 13 orang, terdiri dari saksi dan korban, telah memberikan keterangan. Akibatnya, pelaku dicopot dari posisi Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) dan diberhentikan sebagai dosen.

Meski menyambut baik langkah tegas kampus, Kiai Maman menekankan pentingnya proses hukum agar kasus ini tidak hanya berhenti di level internal.

“Kekerasan seksual adalah delik biasa, jadi tidak perlu menunggu laporan dari korban. Jika sudah diketahui oleh kampus atau siapa pun, maka bisa langsung dilaporkan ke kepolisian. Ini penting agar jadi efek jera,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keberadaan Satgas PPKS sebagai garda depan perlindungan korban di lingkungan kampus. Namun, ia menekankan, perlindungan tak boleh berhenti pada pembentukan satgas semata.

“Keadilan gender dan pencegahan kekerasan harus menjadi komitmen jangka panjang. Kampus harus jadi tempat yang aman, bukan malah tempat tumbuhnya budaya kekerasan terhadap perempuan,” tutupnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Kisah Ikhsan Viral di TikTok, Sempat Mau Putus Sekolah Kini Bisa Lanjut Berkat PIP
Guru Besar USU: Komunikasi Bunglon Jadi Strategi Politik Modern Pertahankan Kekuasaan
Kemendikdasmen dan Kejaksaan Perkuat Pengawasan PIP 2026, Bantuan Pendidikan untuk 19,48 Juta Siswa
Kemenag Buka Beasiswa Akselerasi untuk Santri, S1 hingga S2 Bisa Tuntas 4 Tahun
Kemendikdasmen Tuntaskan Revitalisasi 576 Sekolah di NTT, Ribuan IFP Disalurkan untuk Digitalisasi Pembelajaran
Revitalisasi 72 Sekolah di Kalteng Diresmikan, Wamendikdasmen Dorong Pemerataan Pendidikan Berkualitas
Peringatan Hardiknas 2026 di MA Khomsani Nur: Upacara Meriah dengan Nuansa Kebhinekaan
Hardiknas 2026 di Banyuwangi Meriah, Ribuan Pelajar Tampil di Kuntulan Ewon

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:40 WIB

Kisah Ikhsan Viral di TikTok, Sempat Mau Putus Sekolah Kini Bisa Lanjut Berkat PIP

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:55 WIB

Guru Besar USU: Komunikasi Bunglon Jadi Strategi Politik Modern Pertahankan Kekuasaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:57 WIB

Kemendikdasmen dan Kejaksaan Perkuat Pengawasan PIP 2026, Bantuan Pendidikan untuk 19,48 Juta Siswa

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:40 WIB

Kemenag Buka Beasiswa Akselerasi untuk Santri, S1 hingga S2 Bisa Tuntas 4 Tahun

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:52 WIB

Kemendikdasmen Tuntaskan Revitalisasi 576 Sekolah di NTT, Ribuan IFP Disalurkan untuk Digitalisasi Pembelajaran

Berita Terbaru