JAKARTA – Teror terhadap Majalah Tempo kian menjadi perhatian publik setelah insiden pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dalam rentang waktu 19-22 Maret 2025.
Namun, pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang menanggapi peristiwa ini dengan candaan justru menuai kritik tajam.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, sikap tersebut tidak bijaksana dan berpotensi mengabaikan seriusnya ancaman terhadap kebebasan pers.
“Komentar yang menyatakan ‘sudah dimasak saja’ jelas tidak mencerminkan kepedulian terhadap kemerdekaan pers. Seharusnya, ada dorongan untuk menegakkan hukum, bukan meremehkan ancaman yang terjadi,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Azmi menegaskan, bahwa tindakan teror ini tidak bisa dianggap remeh karena merupakan upaya intimidasi terhadap media.
“Pengiriman kepala babi, ancaman melalui akun Instagram Majalah Tempo, hingga bangkai tikus adalah bentuk teror berulang. Ini bukan sekadar ancaman biasa, tetapi tindakan yang bertujuan menyebarkan ketakutan dan menghalangi kerja jurnalistik,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta delik pidana lain yang berkaitan dengan teror dan ancaman.
“Pers adalah bagian penting dalam demokrasi. Tanpa kebebasan pers, transparansi dan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah akan melemah,” tambahnya.
Azmi mengkritik kondisi bangsa yang lebih banyak diwarnai polemik dan pertikaian dibanding fokus pada strategi membangun negara.
“Saat ini, energi bangsa lebih banyak habis untuk ‘adu kecemasan’ dan ‘saling serang’ daripada adu gagasan dan strategi demi kepentingan publik,” ujarnya.
Ia pun mendorong Dewan Pers dan aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara serius.
“Dewan Pers harus berperan aktif dalam mendorong kepolisian agar menemukan pelaku dan memberikan tindakan tegas. Ini bukan hanya soal Tempo, tetapi menyangkut keberlangsungan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













