Teror Kepala Babi ke Tempo: Pakar Hukum Desak Penegakan Hukum, Kritik Pejabat Istana

- Penulis

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azmi Syahputra (dok. rentak)

Azmi Syahputra (dok. rentak)

JAKARTA – Teror terhadap Majalah Tempo kian menjadi perhatian publik setelah insiden pengiriman kepala babi dan bangkai tikus dalam rentang waktu 19-22 Maret 2025.

Namun, pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan  yang menanggapi peristiwa ini dengan candaan justru menuai kritik tajam.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, sikap tersebut tidak bijaksana dan berpotensi mengabaikan seriusnya ancaman terhadap kebebasan pers.

“Komentar yang menyatakan ‘sudah dimasak saja’ jelas tidak mencerminkan kepedulian terhadap kemerdekaan pers. Seharusnya, ada dorongan untuk menegakkan hukum, bukan meremehkan ancaman yang terjadi,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).

Azmi menegaskan, bahwa tindakan teror ini tidak bisa dianggap remeh karena merupakan upaya intimidasi terhadap media.

“Pengiriman kepala babi, ancaman melalui akun Instagram Majalah Tempo, hingga bangkai tikus adalah bentuk teror berulang. Ini bukan sekadar ancaman biasa, tetapi tindakan yang bertujuan menyebarkan ketakutan dan menghalangi kerja jurnalistik,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta delik pidana lain yang berkaitan dengan teror dan ancaman.

“Pers adalah bagian penting dalam demokrasi. Tanpa kebebasan pers, transparansi dan kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah akan melemah,” tambahnya.

Azmi mengkritik kondisi bangsa yang lebih banyak diwarnai polemik dan pertikaian dibanding fokus pada strategi membangun negara.

“Saat ini, energi bangsa lebih banyak habis untuk ‘adu kecemasan’ dan ‘saling serang’ daripada adu gagasan dan strategi demi kepentingan publik,” ujarnya.

Ia pun mendorong Dewan Pers dan aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara serius.

“Dewan Pers harus berperan aktif dalam mendorong kepolisian agar menemukan pelaku dan memberikan tindakan tegas. Ini bukan hanya soal Tempo, tetapi menyangkut keberlangsungan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Jembatan Bailey di Brebes Rampung, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Kian Cepat
Wamenaker Afriansyah Noor Fasilitasi Dialog PT Multistrada dan Serikat Pekerja di Bekasi
Perpres Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku, KSPI Kawal Hak Driver Dapat 92 Persen Pendapatan
Underpass Bitung Tangerang Dibangun, Kemacetan Jalur Pantura dan Akses Tol Merak Bakal Terurai
Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Bentuk Tim AHWA
Menko Polkam Djamari Chaniago: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat
Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung Dikebut, AHY Sebut Sudah Tembus 17 Kilometer
Permenaker 7/2026 Diprotes, KSPI dan Partai Buruh Desak Revisi Aturan Outsourcing

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:27 WIB

Jembatan Bailey di Brebes Rampung, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Kian Cepat

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:43 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor Fasilitasi Dialog PT Multistrada dan Serikat Pekerja di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:49 WIB

Perpres Potongan Ojol Maksimal 8 Persen Resmi Berlaku, KSPI Kawal Hak Driver Dapat 92 Persen Pendapatan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:29 WIB

Underpass Bitung Tangerang Dibangun, Kemacetan Jalur Pantura dan Akses Tol Merak Bakal Terurai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:02 WIB

Kemenag Siapkan Seleksi Majelis Masyayikh 2026–2031, Bentuk Tim AHWA

Berita Terbaru