JAKARTA- Hakim praperadilan Afrizal Hadi memutuskan untuk menggugurkan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN Jaksel pada Senin (10/3/2025). Keputusan ini dinilai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa putusan tersebut telah sejalan dengan hukum acara pidana.
“Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 sudah mengatur secara jelas bahwa praperadilan gugur apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun telah meregister perkara tersebut serta menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan pokok perkara sejak 7 Maret 2025.
Dalam sistem hukum di Indonesia, KUHAP telah mengatur bahwa jika suatu perkara telah mulai diperiksa di pengadilan, maka permohonan praperadilan yang masih berjalan secara otomatis menjadi gugur.
Meskipun Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan terkait batasan gugurnya praperadilan pada 2015, Mahkamah Agung tetap menerapkan regulasi teknis yang lebih mutakhir melalui SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
SEMA tersebut menegaskan bahwa sejak berkas perkara diterima oleh pengadilan, status tersangka otomatis berubah menjadi terdakwa. Hal ini juga mengakibatkan kewenangan atas penahanan beralih sepenuhnya ke hakim.
“Dalam hal hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” bunyi poin ketiga SEMA tersebut.
Keputusan KPK untuk segera melimpahkan berkas dan mempercepat proses penunjukan majelis hakim dinilai sebagai langkah untuk memastikan kepastian hukum.
Selain itu, langkah ini juga berdampak pada gugurnya hak tersangka untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka melalui praperadilan.
“Begitu perkara pokok dilimpahkan dan hakim sudah ditunjuk, maka secara otomatis praperadilan tidak dapat dilanjutkan,” kata Azmi. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri












