JAKARTA – Penundaan sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuai kritik tajam dari pakar hukum senior, Petrus Selestinus.
Ia menilai sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berulang kali menunda sidang sebagai bentuk arogansi sekaligus menunjukkan itikad tidak baik dalam proses hukum.
Sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Maret 2025, batal berlangsung karena KPK sebagai pihak termohon tidak hadir.
“Sikap KPK yang kerap menunda sidang praperadilan, terutama saat mereka menjadi termohon, jelas mencerminkan arogansi lembaga tersebut,” ujar Petrus dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, ia menilai tindakan KPK ini bertentangan dengan prinsip praperadilan yang harus berlangsung cepat dan sederhana.
“Praperadilan itu sifatnya cepat, hanya satu minggu harus sudah diputus. Jika terus ditunda, maka ada indikasi KPK tidak menghormati prinsip tersebut,” tegasnya.
Menurut Petrus, KPK seharusnya memahami bahwa praperadilan bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia bagi pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto.
“Praperadilan bukan hanya soal kecepatan dan kesederhanaan proses hukum, tapi juga soal perlindungan HAM. Hasto sebagai pemohon punya hak yang wajib dihormati,” imbuhnya.
Terkait proses hukum yang dijalankan KPK terhadap Hasto, Petrus mengingatkan bahwa penyidik terikat oleh Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP yang mengharuskan mereka bertindak secara bertanggung jawab.
“Dalam Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP disebutkan bahwa penyidik wajib bertindak sesuai hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Artinya, semua tindakan harus dilakukan secara layak dan manusiawi,” pungkasnya.
Penundaan sidang ini semakin memperpanjang polemik di balik penetapan tersangka terhadap Hasto.
Publik kini menantikan langkah KPK selanjutnya dalam merespons kritik terhadap transparansi dan profesionalisme mereka.
Penulis : lazir
Editor : regardo













