JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan sebanyak 512 pesantren di Indonesia sebagai model dalam Pilot Pendampingan Program Pesantren Ramah Anak. Keputusan ini tertuang dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang santri.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyatakan bahwa program ini tidak hanya sebatas percontohan, tetapi juga mencakup pendampingan, pemantauan, serta evaluasi yang berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa konsep Pesantren Ramah Anak benar-benar terimplementasi dengan baik. Harapannya, pesantren-pesantren ini bisa menjadi teladan bagi lembaga lain dalam menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan santri,” jelasnya.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Direktur Pesantren, Basnang Said, menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dalam mendukung kebijakan ini.
“Kementerian Agama tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dengan berbagai pihak agar implementasi program ini berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi pesantren dan santri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, mengungkapkan bahwa inisiatif ini akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.
“Penetapan 512 pesantren sebagai percontohan adalah langkah awal yang sangat strategis. Kami berharap ini bisa menjadi momentum dalam mengarusutamakan kebijakan Pesantren Ramah Anak di seluruh pesantren di Indonesia,” ungkap Yusi.
Dengan adanya program ini, diharapkan pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan berbasis keagamaan, tetapi juga lingkungan yang mendukung perlindungan hak-hak anak dan memastikan kesejahteraan mereka selama menimba ilmu.
Untuk informasi lebih lanjut, salinan SK Nomor 1541 Tahun 2025 dapat diunduh di sini.
Penulis : Rahmat Kurnia Lubis
Editor : Erka













