JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi, Ramadan, dan Idulfitri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penerapan skema work from anywhere (WFA) bagi pegawai di beberapa kementerian dan lembaga.
Demikian usulan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini dalam pertemuan di Kantor Pusat Kementerian PANRB, Jakarta.
Menurut Menhub Dudy, usulan ini didasarkan pada jarak waktu yang berdekatan antara Hari Raya Nyepi pada 29 Maret dan Idulfitri pada 31 Maret.
Dengan menerapkan WFA mulai 24 Maret, diharapkan arus mudik bisa tersebar lebih merata.
“Jika WFA diterapkan, kami memperkirakan pemudik sudah mulai bergerak sejak 21 Maret malam. Ini memberi kami waktu lebih banyak untuk mengurai kepadatan selama Lebaran,” ujar Menhub Dudy dalam keterangan persnya, Rabu (18/2/2025)
Dudy juga mengingatkan, bahwa banyak masyarakat yang menunda perjalanan saat Natal dan Tahun Baru 2025 karena memilih mudik di momen Lebaran. Untuk memastikan skema ini efektif, Kemenhub saat ini tengah melakukan survei guna memprediksi jumlah pemudik secara lebih akurat.
“Kami sedang menghitung potensi pergerakan masyarakat agar dapat menyiapkan moda transportasi yang sesuai. Dengan data ini, kami bisa mengoptimalkan layanan transportasi,” jelasnya.
Selain kepadatan lalu lintas, faktor cuaca juga menjadi pertimbangan. Pada Maret hingga April, wilayah Pelabuhan Merak masih berada dalam musim pancaroba yang bisa menyebabkan ombak tinggi dan gangguan operasional kapal.
“Bukan hanya kemacetan yang kami antisipasi. Jika cuaca buruk dan kapal tidak bisa beroperasi, kita butuh strategi untuk mengurai pemudik agar perjalanan tetap lancar,” kata Dudy.
Usulan WFA ini juga telah dibahas dalam rapat dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Menhub Dudy, Presiden telah memberikan arahan agar skema ini dikaji lebih lanjut bersama kementerian terkait.
Sejak Januari 2025, Kemenhub sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri.
MenPANRB Rini Widyantini menyambut baik usulan ini, mengingat kebijakan terkait hari libur dan cuti bersama memang perlu melibatkan Kemenhub serta kepolisian untuk memperhitungkan pergerakan masyarakat.
“Jika memang bisa mengurai kepadatan, tidak ada masalah. Instansi yang ingin menerapkan WFA diperbolehkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Persentasenya nanti akan kami atur dalam surat edaran,” ungkap Rini. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













