PALEMBANG – Mengurus sertipikat tanah kini tidak lagi sulit dan mahal seperti yang sering dikhawatirkan masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa melalui jasa calo, karena prosesnya semakin mudah, transparan, dan berbiaya resmi.
Hal ini dibuktikan oleh Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang. Ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mengurus pendaftaran tanah pertama atas dua bidang tanah miliknya.
“Tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” ujar Farida Husin.
Farida mengaku, setelah mengurus sendiri, ia justru merasa prosesnya mudah dan transparan. Ia bisa mengetahui sendiri setiap tahapan dan biaya resmi yang diperlukan. Menurutnya, menggunakan jasa calo hanya menambah risiko dan biaya yang tidak perlu.
“Saya dengar di sosial media kalau bisa urus mandiri, jadi saya coba sendiri. Ternyata gampang,” tambahnya.
Petugas di loket layanan Kantor Pertanahan Kota Palembang menjelaskan bahwa estimasi waktu pembuatan sertipikat pertama memakan waktu sekitar 98 hari kerja. Selain itu, perkembangan berkas bisa dipantau langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga masyarakat tidak perlu datang berkali-kali ke kantor.
“Nanti pakai Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu. Nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” tutur petugas kepada Farida.
Selain Farida, Zaman (60) juga datang ke Kantor Pertanahan di hari yang sama untuk mengurus sertipikat tanahnya tanpa calo. Ia mengaku senang dengan pelayanan yang diberikan.
“Saya urus sendiri, buat pengalaman juga. Pelayanannya baik,” ujarnya.
Zaman berharap, ke depan pelayanan di Kantor Pertanahan bisa semakin cepat dan mudah agar lebih banyak masyarakat tertarik mengurus sertipikat tanah secara mandiri.
Langkah-langkah seperti yang dilakukan Farida dan Zaman menjadi contoh nyata bahwa mengurus sertipikat tanah tanpa calo bukan hanya mungkin, tapi juga lebih aman, murah, dan memuaskan.
Penulis : guntar
Editor : Gunawan Tarigan













