Usut Mafia Tanah Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Wajo, Kejati Sulsel Gelar Penggeledahan di Dua Tempat

Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), melakukan penggeledahan di dua tempat

RENTAK.ID – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), melakukan penggeledahan di dua tempat, berkaitan dengan dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo pada tahun 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Soetarmi, menyampaikan, pada Rabu tanggal 02 Agustus 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

“Di mana penggeledahan dilakukan pada 2 tempat berbeda yaitu, pertama di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan. Dan kedua, di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo,” tutur Soetarmi, dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (3/8/2023).

Menurut Soetarmi, penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.00 WITA.

“Dan masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud,” ujarnya.

Dia merinci, dari Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 89 bundel dokumen.

Yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.

Kemudian, dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, didapat berupa 13 bundel dokumen, yang terdiri dari dokumen eks Kawasan Hutan Nomor Urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kwuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah, 4 unit CPU Komputer,1 unit laptop, dan 4 unit handphone.

“Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian. Kemudian akan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,” terangnya.

Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini,” tegas Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Jonsir)

Pos terkait