JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah akan dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk membayarkan tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.
Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
Sejalan dengan itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya kesejahteraan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berkomitmen dalam mendidik serta membentuk karakter siswa.
“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa di sekolah,” ujar Suyitno di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Ia menambahkan, Kemenag berupaya agar pencairan tunjangan dilakukan sesuai jadwal setelah proses verifikasi berkas selesai. “Saya meminta semua jajaran terkait memastikan data penerima valid dan mendorong agar tunjangan ini bisa cair sebelum Lebaran. Dengan begitu, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” jelasnya.
Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah persyaratan. Mereka harus aktif mengajar, terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), serta memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Direktur PAI, M. Munir, menegaskan bahwa tunjangan ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bukan ASN. Sebagian besar dari mereka adalah guru yang diangkat oleh pemerintah daerah.
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI, baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, akan menerima tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk pencairan tunjangan dua bulan ini,” ujar Munir.
Besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025.
Penulis : amanda az
Editor : ameri













