RENTAK.ID – Sidang kasus tragis pembunuhan wartawan Rico Sampurna Pasaribu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, Senin (17/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa utama yang dinilai bertanggung jawab atas tewasnya Rico beserta tiga anggota keluarganya.
JPU Gus Irwan Selamat Marbun dalam persidangan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Bebas Ginting alias Bulang (61), Rudi Apri Sembiring alias Udi (37), dan Yunus Syah Putra Tarigan alias Selewang (35). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Dari fakta persidangan, jelas terlihat adanya unsur perencanaan matang dalam aksi keji ini. Terdakwa Bebas Ginting menjadi otak di balik aksi pembakaran, sementara dua terdakwa lainnya bertindak sebagai pelaksana di lapangan,” tegas Gus Irwan.
JPU menyebut tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Sebaliknya, aksi mereka dianggap sangat memberatkan karena tidak hanya menghilangkan nyawa Rico, tetapi juga menewaskan istri, anak, dan cucunya yang berada di dalam rumah saat kebakaran terjadi.
“Aksi mereka bukan hanya menyebabkan empat nyawa melayang, tapi juga menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat,” tambah JPU.
Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Adil Matogu Franky Simarmata memutuskan menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Sebagaimana diketahui, tragedi ini bermula dari insiden pembakaran rumah Rico di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Bebas Ginting disebut sebagai dalang yang memberikan perintah serta upah kepada dua rekannya, Rudi dan Yunus, untuk melaksanakan aksi pembakaran tersebut.
Peristiwa memilukan itu menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
Hingga kini, kasus tersebut masih menyita perhatian publik di Sumatera Utara, terutama kalangan jurnalis yang mendesak keadilan ditegakkan tanpa kompromi.***
Editor : Ayham
Sumber Berita: Antaranews.com






