Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sampurna Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Tegaskan Tak Ada Hal Meringankan

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sampurna Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Tegaskan Tak Ada Hal Meringankan. (Antara News)

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sampurna Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Tegaskan Tak Ada Hal Meringankan. (Antara News)

RENTAK.ID – Sidang kasus tragis pembunuhan wartawan Rico Sampurna Pasaribu kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, Senin (17/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa utama yang dinilai bertanggung jawab atas tewasnya Rico beserta tiga anggota keluarganya.

JPU Gus Irwan Selamat Marbun dalam persidangan menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Bebas Ginting alias Bulang (61), Rudi Apri Sembiring alias Udi (37), dan Yunus Syah Putra Tarigan alias Selewang (35). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Dari fakta persidangan, jelas terlihat adanya unsur perencanaan matang dalam aksi keji ini. Terdakwa Bebas Ginting menjadi otak di balik aksi pembakaran, sementara dua terdakwa lainnya bertindak sebagai pelaksana di lapangan,” tegas Gus Irwan.

JPU menyebut tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Sebaliknya, aksi mereka dianggap sangat memberatkan karena tidak hanya menghilangkan nyawa Rico, tetapi juga menewaskan istri, anak, dan cucunya yang berada di dalam rumah saat kebakaran terjadi.

“Aksi mereka bukan hanya menyebabkan empat nyawa melayang, tapi juga menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat,” tambah JPU.

Dalam sidang, majelis hakim yang dipimpin Adil Matogu Franky Simarmata memutuskan menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Sebagaimana diketahui, tragedi ini bermula dari insiden pembakaran rumah Rico di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Bebas Ginting disebut sebagai dalang yang memberikan perintah serta upah kepada dua rekannya, Rudi dan Yunus, untuk melaksanakan aksi pembakaran tersebut.

Peristiwa memilukan itu menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).

Hingga kini, kasus tersebut masih menyita perhatian publik di Sumatera Utara, terutama kalangan jurnalis yang mendesak keadilan ditegakkan tanpa kompromi.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: Antaranews.com

Berita Terkait

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Berita Terbaru