JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta, menyampaikan apresiasi terhadap capaian delegasi Indonesia dalam negosiasi dagang dengan Amerika Serikat, khususnya atas kesepakatan penurunan tarif ekspor Indonesia ke AS menjadi 19 persen.
Namun, ia memberi catatan serius terhadap salah satu poin kesepakatan yang menyangkut mekanisme transfer data pribadi lintas negara.
Sukamta mengingatkan bahwa isu transfer data tidak semata persoalan perdagangan, melainkan menyangkut kedaulatan digital, keamanan nasional, dan keadilan ekonomi.
“Tim negosiator Indonesia jangan sampai menyetujui skema transfer data lintas batas tanpa jaminan perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
“Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data di tingkat federal seperti GDPR di Eropa. Hanya ada UU perlindungan data di beberapa negara bagian,” lanjutnya.
Tegaskan Kepatuhan pada UU PDP
Sukamta menekankan bahwa setiap proses transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke AS, harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 56.
“Transfer data harus disertai syarat perlindungan hukum timbal balik, termasuk hak audit bagi otoritas Indonesia, dan kontrol penuh atas data strategis warga negara,” tegasnya.
Jika kondisi tersebut tidak terpenuhi, tambahnya, maka pengelola data pribadi wajib meminta izin dari pemilik data (subjek data) untuk melakukan cross-border data transfer (CBDT).
Momentum Perkuat Regulasi Turunan UU PDP
Lebih jauh, politisi Fraksi PKS itu menekankan pentingnya penegasan kedaulatan data (data sovereignty) dalam setiap perjanjian internasional yang menyangkut data pribadi.
“Kita perlu memastikan data warga tetap berada dalam yurisdiksi hukum nasional, bahkan jika diproses di luar negeri. Itu juga sudah diatur dalam Pasal 2 UU PDP,” kata Sukamta.
Ia juga mendorong percepatan penyusunan aturan turunan UU PDP, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP).
“Waktu pembentukan lembaga OPDP sudah terlambat sembilan bulan dari batas maksimal Oktober 2024. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













