JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025 tidak akan berdampak pada tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L).
Sri Mulyani menegaskan, tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer meskipun terjadi penyesuaian anggaran.
“Kami menjamin tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga. Langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran K/L tidak akan berdampak pada tenaga honorer,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Kebijakan efisiensi ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengamanatkan pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.
Sri Mulyani menekankan bahwa pemotongan ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos), sehingga tenaga honorer tetap terlindungi.
Sri Mulyani menegaskan, bahwa pemerintah akan mengkaji lebih lanjut agar efisiensi anggaran ini tidak mempengaruhi belanja tenaga honorer.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, kebijakan efisiensi anggaran sempat memunculkan kekhawatiran bagi tenaga honorer di sejumlah instansi pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa lembaga bahkan merencanakan pemutusan tenaga honorer akibat penyesuaian anggaran.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) misalnya, berencana mengurangi 40 pegawai honorer yang menangani program perlindungan berbasis komunitas.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, berencana berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait status ribuan tenaga harian lepas di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain tenaga honorer, efisiensi anggaran juga sempat dikaitkan dengan kemungkinan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun, Sri Mulyani memastikan anggaran program ini tidak berubah.
“Beasiswa Kartu Indonesia Pintar bagi 1.040.192 mahasiswa tetap tersedia dengan anggaran sebesar Rp 14,69 triliun. Tidak ada pemotongan atau pengurangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, berbagai program beasiswa lain seperti Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), serta Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kementerian Agama tetap berjalan sesuai kontrak yang telah ditetapkan.
Di sektor pendidikan tinggi, efisiensi anggaran 2025 akan berfokus pada penghematan belanja operasional, seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, serta kegiatan seremonial lainnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Kebijakan efisiensi ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang akan diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026, yaitu bulan Juni atau Juli,” katanya.
Terkait tunjangan kinerja (tukin) dosen, Sri Mulyani memastikan sebanyak 97.734 dosen dari berbagai kategori di perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) tetap menerima hak mereka sesuai standar yang berlaku.
Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan keberlanjutan program penting bagi masyarakat.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan pelayanan publik yang optimal,” tutup Sri Mulyani. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri