SETARA Institut Minta MK Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu Hingga Pemilihan Selesai

- Penulis

Kamis, 10 Agustus 2023 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

RENTAK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan sebaiknya menunda sidang uji materi Undang-Undang Pemilu hingga selesai Pemilu nantinya.

Peneliti Senior SETARA Institute, yang juga Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Ismail Hasani menyampaikan, seluruh elemen masyarakat Indonesia hendaknya mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilpres yang berintegritas.

Dia menjelaskan, pada Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Pasal ini sedang diuji Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan telah masuk ke pemeriksaan pokok perkara.

Uji konstitusionalitas syarat minimal usia tersebut diajukan oleh tiga pihak berbeda dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023.

“Pilihan MK melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara bukanlah langkah tepat dan konsisten dengan tugas MK, yakni memeriksa konstitusionalitas norma, hanya jika isu yang diujikan adalah isu konstitusional,” tutur Ismail Hasani, dalam keterangan pers yang diterima Kamis (10/08/2023).

Sementara, ihwal usia calon pejabat dalam proses pengisian jabatan publik, sejak lama dikategorikan bukan isu konstitusional oleh MK.

Sebagaimana dalam putusan putusan No. 37/PUU-VIII/2010 terkait usia pimpinan KPK, putusan 49/PUU-IX/2011 terkait syarat usia calon hakim konstitusi, No. 15/PUU-XV/2017 terkait usia calon Kepala Daerah, dan putusan No. 58/PUU-XVII/2019 dan putusan No. 112/PUU-XX/2022 terkait syarat usia Pimpinan KPK yang tetap dinyatakan sebagai bukan isu konstitusional.

“Kecuali terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK, yang dikabulkan,” katanya.

Dengan deret putusan tersebut, menurut Ismail Hasani, semestinya sejak sidang pendahuluan, MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materi batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional.

“Dan oleh karenanya, sejak awal harus dinyatakan tidak diterima. Proses dismissal dalam sidang pendahuluan sebenarnya didesaian untuk menyaring perkara-perkara mana yang masuk dalam kewenangan MK, dan menegaskan ada tidaknya isu konstitusional dalam sebuah norma,” jelasnya.

Selain bukan isu konstitusional, batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya.

“Presiden dan DPR sebagai law maker adalah institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut,” katanya.

Sikap Hakim Konstitusi Saldi Isra (1/8/2023) sangatlah tepat, dan diharapkan mampu membuka mata dan hati para hakim konstitusi lainnya untuk bersikap sama, bahwa soal batas usia bukanlah isu konstitusional sehingga pemeriksaan lanjutan tidak perlu dilakukan.

Sementara, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidaul Insiyah, menambahkan, sejak berdiri, MK telah mempertegas batasan tafsir diskriminasi yang seringkali dijadikan argumen dan dalil pengujian konstitusionalitas norma.

“Banyak salah kaprah penggunaan dalil diskriminasi yang sebenarnya adalah bentuk perlakuan berbeda dalam kondisi yang berbeda,” katanya.

Dalam riset 10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi, SETARA Institute (2013), mencatat bahwa MK telah berkontribusi memberikan batasan pemaknaan terhadap konsep diskriminasi dan non diskriminasi.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlakuan berbeda dengan diskriminasi adalah berbeda. Perlakuan berbeda dalam mengisi posisi jabatan-jabatan tertentu misalnya, dapat dibenarkan dengan menakar relevansi fungsi kelembagaan tersebut.

Perlakuan berbeda atau pembedaan dapat dibenarkan sepanjang tidak didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

SETARA Institute meyakinkan MK untuk tidak terbawa irama politik menjelang Pemilu, dengan mempertaruhkan konsistensi, integritas dan berbagai pengetahuan yang telah diproduk sendiri oleh MK, dengan memaksakan diri menguji norma yang bukan merupakan isu konstitusional dengan argumen diskriminasi yang absurd.

MK mesti mewaspadai gejala judisialisasi politik otoritarianisme (Wiratraman, 2022) dengan mengakomodir kehendak rezim, termasuk agenda terselubung di balik pengujian norma batas usia minimal capres-cawapres hanya beberapa bulan menuju batas waktu pendaftaran.

“Untuk menjaga integritas Pemilu, yang tahapannya tengah berlangsung, MK sebaiknya menunda sidang perkara pengujian batas usia ini hingga Pemilu usai,” tandas Sayyidaul Insiyah. ***

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho
Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian
300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional
Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao
Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata
Galaxy A36 5G Antar Team Vagos Juara SGGA 2025
Debut Global yang Membanggakan! Tim Labmino Bawa Inovasi RunSight Tembus 20 Besar Dunia Samsung Solve for Tomorrow 2025
 Monitor Satu Layar untuk Gaming dan Produktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:00 WIB

Perkuat Sinergi, YPJI Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kediaman Designer Kondang Nina Nugroho

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:43 WIB

Bedah Buku Ustadz Abdul Somad Dihadiri Tiga Menteri, Bahas Kesiapan Menghadapi Kematian

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:02 WIB

300 Bikers Saksikan Pelantikan Baderhoods Medan, Siap Tancap Gas ke Tingkat Nasional

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:06 WIB

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di Kelenteng Hok Lay Kiong Berlangsung Khidmat, Warga Beribadah hingga Antre Angpao

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:00 WIB

Dari Ibu Sehat Lahir Generasi Emas: DWP Kemenpora Rayakan HUT Ke-26 & Hari Ibu dengan Aksi Nyata

Berita Terbaru

Hiburan

Eminem Rayakan 18 Tahun Bebas Narkoba

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:26 WIB