JAKARTA – Senator Republik Indonesia asal Sumatera Barat, Irman Gusman, menilai penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 harus dijadikan momentum bagi pemerintah daerah (pemda) untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pengurangan anggaran pusat tidak boleh ditutup dengan solusi instan yang justru membebani masyarakat kecil.
“Pengurangan transfer pusat memang memberatkan pemda, tapi justru di sinilah tantangan bagi daerah untuk menggali potensi fiskal secara kreatif dan inovatif,” ujar Irman Gusman, anggota Komite I DPD RI, Kamis (21/8/2025).
Dalam RAPBN 2026, pemerintah hanya mengalokasikan Rp650 triliun untuk TKD, turun 24,7 persen dari proyeksi realisasi 2025 yang mencapai Rp864,1 triliun. Angka ini menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.
Irman menegaskan, solusi meningkatkan PAD tidak harus selalu menaikkan pajak dan retribusi. Alternatif lain dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kinerja BUMD, pemanfaatan aset daerah, memperluas kerjasama investasi, hingga membuka potensi wisata dan ekonomi kreatif.
“Kuncinya tidak harus selalu menaikkan pajak. Pemerintah daerah bisa lebih mengembangkan sektor lain yang punya potensi besar untuk mendorong pendapatan,” tambahnya.
Irman juga mengingatkan agar penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Harus ada musyawarah agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan keresahan. Jangan sampai rakyat terbebani karena itu harus menimbang kemampuan masyarakat itu sendiri,” tegasnya, yang juga merupakan Dewan Pakar Majelis Ekonomi bidang UMKM PP Muhammadiyah.
Ia mencontohkan kasus di beberapa daerah seperti Pati, Cirebon, dan Bone, di mana kenaikan PBB-P2 memicu protes warga karena dianggap memberatkan. “Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa kebijakan pajak tanpa komunikasi publik yang baik bisa menimbulkan gejolak sosial. Itu yang harus dihindari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irman meminta pemerintah pusat tetap menjaga keadilan fiskal di tengah kondisi anggaran yang terbatas. Ia menekankan perlunya perhatian khusus bagi daerah yang masih sangat bergantung pada TKD.
“Di wilayah seperti itu, sektor jasa dan sumber PAD lain belum berkembang. Kalau transfer pusat dikurangi tanpa kompensasi, pembangunan bisa terhambat dan rakyat yang paling merasakan dampaknya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa meski alokasi TKD menurun, belanja pemerintah pusat untuk daerah justru mengalami peningkatan signifikan.
“Manfaat dari program belanja pemerintah pusat juga dirasakan oleh masyarakat di daerah,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Ia merinci alokasi TKD dalam RAPBN 2026 sebesar Rp650 triliun yang terdiri dari:
Dana Bagi Hasil (DBH): Rp45,1 triliun
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp155,1 triliun
Dana Alokasi Umum (DAU): Rp373,8 triliun
Dana Otonomi Khusus (Otsus): Rp13,1 triliun
Dana Afirmasi Istimewa DIY: Rp500 miliar
Dana Desa: Rp60,6 triliun
Insentif Fiskal: Rp1,8 triliun
Dengan demikian, pemerintah berharap penyesuaian anggaran tetap mampu menjaga pembangunan di daerah sekaligus mendorong kemandirian fiskal pemda.
Penulis : regardo sipiroko
Editor : gardo













