RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Presiden Jokowi Agar Mengeluarkan Perpu!

- Penulis

Jumat, 24 Mei 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Azmi Syahputra

Pakar Hukum Azmi Syahputra

RENTAK.ID – Dr. Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, menyoroti sejarah panjang RUU Perampasan Aset yang bergulir sejak 2010 dan terakhir disampaikan secara konkret pada Mei 2023.

Menurutnya, terhambatnya RUU ini di DPR menunjukkan kurangnya prioritas, meskipun regulasi ini sangat penting untuk menangani maraknya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang terus meningkat.

“Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu terkait UU Perampasan Aset untuk menguji keberanian dan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi,” kata Azmi, Jumat 24 Mei 2024.

Ia menegaskan bahwa keberadaan UU ini mendesak, mengingat tingginya angka korupsi yang mempengaruhi keuangan negara.

Baca Juga :  Capres Ganjar, IPO: Mahfud Tokoh Mempunyai Reputasi Publik Yang Baik

Azmi juga menekankan, bahwa perangkat hukum saat ini belum maksimal dalam mengembalikan aset hasil kejahatan. Ia mengusulkan pendekatan “in rem” (melekat pada benda) untuk perampasan aset, bukan “in personam” (melekat pada orang).

“Pendekatan ini akan mencegah tersangka atau terdakwa menyamarkan aset mereka,” tegas Azmi.

Lebih lanjut, Azmi menyarankan agar prosedur perampasan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana dilakukan secara spesifik dan tidak konvensional. Sistem pembalikan beban pembuktian juga perlu diterapkan untuk mempermudah pengembalian aset negara.

“Korupsi dan pencucian uang yang dilakukan penyelenggara negara menjadikan negara sebagai korban, sehingga negara harus mengambil kembali aset tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  TNI AL Gelar Makan Bergizi Gratis Serentak di Seluruh Indonesia untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Implementasi UU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah bentuk nyata penerapan prinsip “berikanlah kepada negara apa yang menjadi hak negara”, menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang tidak memberikan tempat bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset.

“UU Perampasan Aset sebagai langkah legislasi yang nyata, memperluas kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas korupsi, sesuai dengan amanat Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
Azmi menutup dengan menekankan urgensi.

Berita Terkait

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan
Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial
KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha
Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis
Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi
Prabowo Tanggapi Wacana Maju Pilpres 2029: “Kalau Mengecewakan Rakyat, Saya Malu”
Pemerintah Pastikan Anggaran Pendidikan Tidak Terpengaruh Efisiensi
Jelang Ramadan Arab Saudi Kembali Salurkan 100 Ton Kurma untuk Umat Islam Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:10 WIB

Kapal Kayu Sarat Rokok Ilegal Ditangkap di Perairan Tembilahan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:37 WIB

Orang Tua Minim Literasi Digital, Anak Rentan Terjerat Pornografi di Media Sosial

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:06 WIB

KKP Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan untuk Istri Nelayan di TPI Citeuis, Dukung Diversifikasi Usaha

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:44 WIB

Lawang Sewu Semarang Rayakan Hari Kasih Sayang dengan Kampanye Perdamaian dan Kompetisi Romantis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:29 WIB

Gangguan Pemesanan Tiket Kereta Api, KAI Segera Tindaklanjuti Masalah yang Terjadi

Berita Terbaru