JAKARTA -Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo beserta beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), Fahmi Namakule, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah kepolisian.
“Permahi pada prinsipnya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami percaya aparat penegak hukum telah bekerja secara profesional, terbuka, dan objektif berdasarkan prinsip supremasi hukum dan keadilan,” ujar Fahmi kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Fahmi menilai, penanganan hukum yang adil akan berkontribusi pada terciptanya situasi sosial yang lebih kondusif dan mencegah munculnya kegaduhan di masyarakat.
Ia juga mengimbau seluruh elemen publik untuk menghormati proses hukum yang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak turut menyebarkan informasi yang tidak valid atau hoaks, karena hal tersebut hanya menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan di ruang publik,” tegasnya.
Selain itu, Fahmi mendorong agar kepolisian tetap menjunjung prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam menangani perkara ini.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa keberpihakan, sesuai prosedur, dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri












