Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Permahi: Hormati dan Ikuti Proses Hukum

- Penulis

Selasa, 11 November 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule (dok. rentak.id)

Ketua Umum DPN Permahi Fahmi Namakule (dok. rentak.id)

 

JAKARTA -Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo beserta beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), Fahmi Namakule, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap langkah kepolisian.

“Permahi pada prinsipnya mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami percaya aparat penegak hukum telah bekerja secara profesional, terbuka, dan objektif berdasarkan prinsip supremasi hukum dan keadilan,” ujar Fahmi kepada wartawan, Selasa  (11/11/2025).

Fahmi menilai, penanganan hukum yang adil akan berkontribusi pada terciptanya situasi sosial yang lebih kondusif dan mencegah munculnya kegaduhan di masyarakat.

Ia juga mengimbau seluruh elemen publik untuk menghormati proses hukum yang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak turut menyebarkan informasi yang tidak valid atau hoaks, karena hal tersebut hanya menimbulkan ketidakpastian dan kegaduhan di ruang publik,” tegasnya.

Selain itu, Fahmi mendorong agar kepolisian tetap menjunjung prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam menangani perkara ini.

“Penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa keberpihakan, sesuai prosedur, dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru