Posko Pengaduan Netralitas TNI Dibuka untuk Pemilu 2024, Panglima TNI Minta Masyarakat Terlibat dalam Pengawasan.

- Penulis

Selasa, 21 November 2023 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Laksamana Yudo Marhono saat memaparkan Netralitas TNI di Pemilu 2024 (dok.rentak.id)

Panglima TNI Laksamana Yudo Marhono saat memaparkan Netralitas TNI di Pemilu 2024 (dok.rentak.id)

RENTAK.ID – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E, M.M menggelar kegiatan dengan ditandainya Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024. 

Acara digelar di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur,  Senin (20/11/2023).

“Dengan ini tepat pukul 12.45 WIB saya nyatakan Kick Off untuk Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024 dimulai sejak saat ini,” kata Yudo yang didampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

“Tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum terkait pelanggaran Pilpres, Pileg dan Pilkada semua jika melanggar bisa kena sanksi,” katanya.

Posko Pengaduan Netralitas TNI dibuka sebagai bentuk komitmen TNI untuk mengawasi dan menjaga netralitas prajurit dan PNS TNI selama Pemilu 2024.

Posko posko tersebut berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk melaporkan praktik politik yang dilakukan oleh anggota TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, anggota TNI dilarang untuk menjadi anggota partai politik atau ikut serta dalam kegiatan politik praktis maupun pemilihan legislatif serta jabatan politik lainnya. 

Netralitas TNI pada Pemilu merupakan bagian dari amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pemilu oleh anggota TNI melalui posko pengaduan.

Laporan tersebut akan diterima oleh Bawaslu dalam waktu 1 x 24 jam dan diserahkan kepada Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk dilakukan pengecekan dan pelaporan ke Danpom.

“Proses pemeriksaan dan penyelidikan pelanggaran akan dilakukan oleh tim penyelidik pemilu dalam rentang waktu maksimal 21 hari,” tegas Yudo.

Proses tersebut harus selesai sebelum rentang waktu pemungutan suara hingga pelantikan presiden dan wakil presiden yang hanya berdurasi 8 bulan.

Acara kick off tersebut memberikan gambaran tentang kesiapan TNI untuk memastikan netralitas prajurit dan PNS TNI selama pelaksanaan Pemilu 2024. 

Berita Terkait

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
HUT ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo
Ruslani Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Sukadanau, Usung Perubahan Total
AHY Dukung Prabowo Tutup Kebocoran Negara, Kekayaan yang Diselamatkan Harus Kembali ke Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru