Posko Pengaduan Netralitas TNI Dibuka untuk Pemilu 2024, Panglima TNI Minta Masyarakat Terlibat dalam Pengawasan.

- Penulis

Selasa, 21 November 2023 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Laksamana Yudo Marhono saat memaparkan Netralitas TNI di Pemilu 2024 (dok.rentak.id)

Panglima TNI Laksamana Yudo Marhono saat memaparkan Netralitas TNI di Pemilu 2024 (dok.rentak.id)

RENTAK.ID – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E, M.M menggelar kegiatan dengan ditandainya Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024. 

Acara digelar di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur,  Senin (20/11/2023).

“Dengan ini tepat pukul 12.45 WIB saya nyatakan Kick Off untuk Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024 dimulai sejak saat ini,” kata Yudo yang didampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

“Tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum terkait pelanggaran Pilpres, Pileg dan Pilkada semua jika melanggar bisa kena sanksi,” katanya.

Posko Pengaduan Netralitas TNI dibuka sebagai bentuk komitmen TNI untuk mengawasi dan menjaga netralitas prajurit dan PNS TNI selama Pemilu 2024.

Posko posko tersebut berfungsi sebagai tempat bagi masyarakat untuk melaporkan praktik politik yang dilakukan oleh anggota TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, anggota TNI dilarang untuk menjadi anggota partai politik atau ikut serta dalam kegiatan politik praktis maupun pemilihan legislatif serta jabatan politik lainnya. 

Netralitas TNI pada Pemilu merupakan bagian dari amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pemilu oleh anggota TNI melalui posko pengaduan.

Laporan tersebut akan diterima oleh Bawaslu dalam waktu 1 x 24 jam dan diserahkan kepada Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer untuk dilakukan pengecekan dan pelaporan ke Danpom.

“Proses pemeriksaan dan penyelidikan pelanggaran akan dilakukan oleh tim penyelidik pemilu dalam rentang waktu maksimal 21 hari,” tegas Yudo.

Proses tersebut harus selesai sebelum rentang waktu pemungutan suara hingga pelantikan presiden dan wakil presiden yang hanya berdurasi 8 bulan.

Acara kick off tersebut memberikan gambaran tentang kesiapan TNI untuk memastikan netralitas prajurit dan PNS TNI selama pelaksanaan Pemilu 2024. 

Berita Terkait

Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump
DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara
Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah
Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Princess Naurah University Arab Saudi
Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Basarah Soroti Diplomasi Kemanusiaan Indonesia
Masuk Board of Peace, Prabowo Dinilai Jalankan Strategi Berisiko demi Palestina Merdeka
Hasto Kristiyanto Tutup Kunjungan Kerja di Sukabumi dengan Konsolidasi Kader PDI Perjuangan
Tunjukkan Jiwa Kesatria Usai Diganti, Ijeck : Saya Serahkan Keputusan ke Ketum Bahlil

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:37 WIB

Amnesty Desak DPR Tinjau Keikutsertaan Indonesia di Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:05 WIB

DPD–MPR Perkuat Sinergi, Bahas Kolaborasi Strategis hingga Penertiban Aset Negara

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:21 WIB

Imam Besar Masjid Nabawi Pimpin Doa Saat Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah

Senin, 9 Februari 2026 - 16:04 WIB

Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Princess Naurah University Arab Saudi

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:19 WIB

Megawati Hadiri Zayed Award 2026, Basarah Soroti Diplomasi Kemanusiaan Indonesia

Berita Terbaru

Bus Damri (dok. rentak.id)

Transportasi

Mudik Lebaran 2026: Tiket Bus DAMRI Mulai Ramai Diburu Pemudik

Selasa, 10 Mar 2026 - 20:44 WIB