Polri Klarifikasi: Tak Ada Aturan Baru Soal Penyitaan Kendaraan dalam Tilang

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Klarifikasi: Tak Ada Aturan Baru Soal Penyitaan Kendaraan dalam Tilang. (Freepik)

Polri Klarifikasi: Tak Ada Aturan Baru Soal Penyitaan Kendaraan dalam Tilang. (Freepik)

RENTAK.ID – Ramai beredar di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa polisi kini bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terjaring tilang, khususnya bagi kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun.

Menanggapi kabar tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menepis isu tersebut.

Ia menekankan bahwa tidak ada perubahan prosedur dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk soal penyitaan kendaraan.

“Tidak benar kalau dibilang polisi bisa langsung menyita kendaraan hanya karena STNK mati dua tahun. Prosedur tilang masih tetap sama seperti sebelumnya,” jelas Brigjen Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/3).

Ia menjelaskan, memang benar STNK wajib disahkan setiap tahun. Namun jika pengendara kedapatan STNK-nya mati, petugas akan tetap memberikan surat tilang, bukan menyita kendaraan di tempat. Proses penyitaan kendaraan tidak diatur dalam konteks tilang biasa.

Lebih jauh, ia juga menanggapi rumor yang menyebut data kendaraan akan langsung dihapus jika STNK mati selama dua tahun.

Menurutnya, data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis. Penghapusan data kendaraan baru dilakukan atas permintaan pemilik, sesuai prosedur administrasi.

Terkait sistem tilang elektronik (ETLE), Brigjen Slamet juga menjelaskan mekanismenya. Pengendara yang terekam melanggar akan terlebih dahulu menerima surat konfirmasi, bukan langsung dikenai sanksi.

Bila pemilik kendaraan mengabaikan surat tersebut atau tidak menyelesaikan denda tilang, maka blokir sementara akan dikenakan pada data kendaraannya. Namun blokir itu akan dicabut begitu kewajiban diselesaikan.

“Semua ketentuan ini sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Tidak ada ketentuan baru soal penyitaan langsung,” tegas Brigjen Slamet.

Dengan klarifikasi ini, Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: Antaranews.com

Berita Terkait

MUI Desak Tindakan Tegas Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Korban Harus Dilindungi Pelaku Dibina
Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan
Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT
Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia
Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah
Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman
Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN
Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:39 WIB

MUI Desak Tindakan Tegas Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Korban Harus Dilindungi Pelaku Dibina

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT

Kamis, 16 April 2026 - 20:25 WIB

Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia

Rabu, 15 April 2026 - 18:40 WIB

Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah

Berita Terbaru