Ribuan Buruh Kepung Istana 28 Januari, Tolak UMP DKI dan Ancaman PHK Massal BULOG Mulai Serap Gabah dan Beras Petani Sejak Awal 2026, Target 4 Juta Ton KRI Sultan Iskandar Muda Perkuat Diplomasi Perdamaian di Colombo BULOG Luruskan Isu Margin 7 Persen, Bukan Keuntungan tapi Tugas Negara Akses Terputus, Kemenag Purbalingga Tetap Siaga Salurkan Bantuan Korban Banjir Karangreja
Nasional | Kamis, 20 Maret 2025 - 02:20 WIB
Ramai beredar di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa polisi kini bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terjaring tilang, khususnya bagi kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun.