Pengamat Komunikasi Ingatkan Presiden Dalam Pilpres 2024 Agar Netral

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Emrus Sihombing

Emrus Sihombing

RENTAK.ID – Pengamat komunikasi politik, Dr. Emrus Sihombing mengatakan, sebagai Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya bersikap netral.

Alasannya, Jokowi merupakan Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk ketiga pasangan kandidat yang bertarung di Pilpres 2024.

Emrus mengungkapkan, “Pandangan Presiden tetap kita hargai, namun demikian Presiden adalah presidennya Ganjar, Prabowo dan Anies. Nah, karena dia Presiden tiga kandidat itu, sangat tidak elok beliau memihak salah satu kandidat, apalagi kampanye” pada hari Rabu (24/1/2024).

Menurut Emrus secara ideologis, seorang Presiden tidak boleh berpihak pada salah satu kandidat. Hal ini dikarenakan Presiden adalah Presiden bagi setiap warga negara Indonesia.

“Saya pikir setelah reformasi baru kali ini Presiden kita yang berpihak, misal Megawati, SBY, Habibie, Gus Dur tidak berpihak dalam konstestasi politik”.

Emrus berpandangan, bahwa pernyataan Presiden tersebut sangat tidak produktif untuk negara demokrasi. Sebagai Kepala Negara, Jokowi harusnya bertindak netral dalam kontestasi pemilu. Emrus menyarankan dua hal yang bisa dilakukan oleh Jokowi jika ingin tetap berkampanye.

Pertama adalah dengan mengambil cuti. Sulit bagi Presiden untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

“Pertama tidak salahnya mengambil cuti presiden, sehingga bisa berkampanye, cuti sebagai presiden, delegasikan langsung ke Wakil Presiden. Kalau kampanye sulit untuk tidak gunakan fasilitas negara, karena pengawal tetap ada, itu fasilitas negara, sulit tidak gunakan fasilitas negara,” ucap Emrus.

Emrus menyarankan hal kedua yaitu Presiden menarik kembali pernyataannya karena tidak sesuai dengan netralitas sebagai Presiden. Pemerintah harus netral dan netralitas Presiden adalah suatu kemutlakan dalam membangun demokrasi di Indonesia.

Hal yang perlu diingat, seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

Presiden menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.

Jokowi menyatakan, “Ya, ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja. Yang paling penting, Presiden itu boleh loh itu kampanye, Presiden itu boleh loh memihak, boleh,” pada keterangan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada hari Rabu (24/1/2024).

Jokowi melanjutkan, bahwa meskipun Kepala Negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara, mempunyai hak untuk berpolitik. “Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi.***

Berita Terkait

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
HUT ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo
Ruslani Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Sukadanau, Usung Perubahan Total
AHY Dukung Prabowo Tutup Kebocoran Negara, Kekayaan yang Diselamatkan Harus Kembali ke Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru