JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pendidikan inklusif yang bermutu dan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
Melalui kegiatan Advokasi Optimalisasi Fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan peran penting ULD sebagai motor penggerak pendidikan inklusif di daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa pendidikan inklusi merupakan upaya pemerintah untuk memastikan semua anak mendapat akses pendidikan berkualitas.
“Masih ada tantangan, baik dari sisi kultur maupun finansial. Tetapi itu semua bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan pendidikan bermutu dan setara bagi semua anak,” kata Abdul Mu’ti, Sabtu (23/8/2025).
Ia menambahkan, ULD tidak boleh hanya hadir sebagai struktur administratif, tetapi harus menjadi mitra nyata bagi sekolah, guru, dan orang tua. “Dengan advokasi ini, kita dorong agar ULD benar-benar hadir dan manfaatnya dirasakan langsung oleh murid, guru, orang tua, dan masyarakat,” jelasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Layanan Khusus (PKPLK), Tatang Muttaqin, menjelaskan bahwa advokasi ini bertujuan untuk menjamin konsistensi, akuntabilitas, dan kualitas layanan pendidikan inklusif.
Menurutnya, masih ada ULD yang belum berfungsi optimal karena keterbatasan program kerja, standar operasional, dan anggaran. Padahal, saat ini sudah terdapat 32 provinsi dan 461 kabupaten/kota yang memiliki SK pembentukan ULD.
“Diperlukan strategi advokasi yang sistematis, berbasis data, dan melibatkan berbagai pihak. Melalui forum ini, kita ingin meningkatkan pemahaman, memperkuat komitmen, serta mendorong dukungan kebijakan dari pemerintah daerah,” ujar Tatang.
Advokasi ini secara khusus menyasar koordinator, ketua, dan pengelola ULD agar mampu memperkuat satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (SPPPI). Dengan dukungan ULD yang prima, sekolah diharapkan dapat menyediakan akomodasi yang layak (AYL) bagi murid penyandang disabilitas.
Dukungan juga datang dari legislatif. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa hasil dari kegiatan advokasi ini akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Kita harus pastikan ULD berjalan optimal. Saat ini masih ada anak-anak berkebutuhan khusus yang belum bisa mengakses layanan pendidikan. Kehadiran ULD sangat diperlukan dalam memperluas akses pendidikan inklusif di Indonesia,” tegas Hetifah.
Melalui Advokasi Optimalisasi Fungsi ULD Bidang Pendidikan ini, diharapkan terbangun sinergi kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.
Kehadiran ULD yang berfungsi optimal bukan hanya sebagai sarana administrasi, melainkan menjadi garda depan pendidikan inklusif untuk memastikan setiap anak, termasuk ABK, mendapatkan haknya atas pendidikan yang bermutu, setara, dan berkeadilan.
Penulis : lazir
Editor : ameri






