JAKARTA – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk segera turun tangan dalam penyelesaian PHK puluhan ribu buruh PT Sritex.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa penyelesaian ini harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/2024, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.
“PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada prosedur yang harus ditempuh, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga keputusan yang sah secara hukum. Jika hal ini tidak dijalankan, maka PHK terhadap buruh PT Sritex adalah ilegal dan batal demi hukum,” tegas Said Iqbal Rabu (5/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap bentuk PHK, termasuk PHK karena pailit seperti yang terjadi di PT Sritex, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Jika pengusaha dan pemerintah tidak menjalankan prosedur yang benar, maka perusahaan tetap berkewajiban membayar upah dan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh hingga ada kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh pemerintah.
Said Iqbal menyoroti sikap Menaker yang dinilainya lebih banyak berbicara di media tanpa langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Menurutnya, pemerintah harus segera memanggil pimpinan perusahaan, serikat pekerja, dan perwakilan buruh untuk menyusun kesepakatan tertulis terkait hak-hak buruh yang terkena PHK.
“Jangan hanya membuat konferensi pers atau sekadar memberikan pernyataan lisan. Yang dibutuhkan buruh adalah kejelasan nilai pesangon, uang penghargaan masa kerja, THR, dan hak-hak lainnya yang seharusnya mereka terima,” ujarnya.
Ia juga mengecam sikap manajemen PT Sritex yang dinilai lebih sibuk menciptakan “drama Korea” daripada menyelesaikan persoalan PHK.
“Yang terjadi sekarang hanya tangisan dan pelukan emosional, tapi buruh tetap tidak tahu berapa pesangon mereka, kapan dibayar, dan apa kepastian nasib mereka ke depan. Ini hanyalah ilusi, sementara pemilik perusahaan tetap hidup nyaman dan buruh semakin terpuruk,” kata Said Iqbal.
Ultimatum 7×24 Jam
Partai Buruh dan KSPI memberikan tenggat waktu 7×24 jam kepada Menaker dan pimpinan PT Sritex untuk mengumumkan nilai pesangon dan THR yang akan diberikan kepada buruh, serta jadwal pencairannya.
“Jika hingga H-14 sebelum Lebaran tidak ada kejelasan, maka kami akan mengambil langkah hukum berupa gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ini,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Partai Buruh dan KSPI telah mendirikan posko pengaduan dan advokasi bagi buruh PT Sritex di depan pabrik di Sukoharjo, serta di Semarang dan Jakarta. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga hak buruh benar-benar terpenuhi. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













